tirto.id - Polda Riau menangkap pelaku perdagangan satwa liar berinisial Y dan IS. Pelaku memperjualbelikan empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura Indian.
"Pelaku sudah dua kali melakukan perdagangan satwa dan dia diduga sindikat internasional perdagangan hewan dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Selasa (17/12/2019).
Penangkapan Y dan IS dilakukan pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Keduanya menyelundupkan satwa liar dari jalur pelabuhan tak resmi di Dumai, sekitar 200 kilometer arah utara Pekanbaru.
Asep menuturkan kedua pelaku berniat membawa hewan liar itu ke Lampung sebelum dikirim ke Pulau Jawa. Awalnya mereka menyelundupkan lewat Malaysia dan dikirimkan ke Indonesia via jalur laut.
Kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Rini Deswita telah memeriksa kondisi bayi singa di kandang penitipan Kebun Binatang Kasang Kulim, Kabupaten Kampar.
"Kondisi saat ini mulai membaik. Indikatornya mulai mau makan minum, dan sudah lincah bermain," kata Rini seperti dikutip dari Antara.
"Sebelumnya mereka agak stres karena selama proses transportasi di kandang yang kecil, dan ditempatkan dua ekor singa dalam satu kandang sehingga ada yang tak mau minum," sambung dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan