Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penjual Satwa Liar yang Dilindungi di Pekanbaru

Modus pelaku ialah menawarkan satwa ke calon pembeli menggunakan akun Facebook 'Jimmy Dumai Riau.'

Polisi Tangkap Penjual Satwa Liar yang Dilindungi di Pekanbaru
Ilustrasi barang bukti satwa liar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktik jual-beli satwa yang dilindungi. Kasus ini terkuak melalui media sosial.

"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Kemudian polisi meringkus Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan alias Indra (21), ketika mereka tiba di halaman Whiz Hotel. Keduanya menggunakan sebuah mobil bernopol BM 1582 RA, di dalamnya ada satwa yang dikandangkan.

"Rencananya di halaman hotel tersebut akan dilaksanakan transaksi jual-beli satwa," ucap Sunarto.

Modus pelaku ialah menawarkan satwa ke calon pembeli menggunakan akun Facebook 'Jimmy Dumai Riau.' Lantas penyelidik mencari tahu informasi transaksi itu dan diketahui bahwa mereka akan jual-beli. Pelaku berulang kali melakukan perbuatan itu.

Barang bukti yang disita dari Jimrus yakni:

a) Satu unit mobil merek Toyota Avanza BM 1582 RA warna silver metalik berikut STNK atas nama NASRUL dengan nomor mesin 1NRF450346 dan nomor rangka MHKM5EA4JJK028081.

b) Tiga ekor Kancil berikut kandang (satu ekor Kancil mati).

c) 20 ekor Burung Betet berikut kandang.

d) Satu ekor Kukang.

e) Satu unit telepon seluler merek VIVO.

f) Satu ekor anak Monyet Ekor Pendek (bukan satwa yang dilindungi).

Sedangkan yang disita dari Indra yaitu:

a) Dua ekor anak Buaya berikut kandang.

b) Tiga ekor Burung Nuri Tanao berikut kandang.

c) Satu unit telepon seluler merek OPPO.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, hewan-hewan yang dimiliki pelaku merupakan jenis satwa yang dilindungi.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga artikel terkait SATWA LIAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari