Menuju konten utama

Polisi Tangkap 13 Pelaku dan Sita 205 Satwa Liar Dilindungi

Periode Januari-Februari 2019, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menangkap 13 pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di berbagai wilayah di Indonesia.

Polisi Tangkap 13 Pelaku dan Sita 205 Satwa Liar Dilindungi
Petugas kepolisian memperlihatkan seekor burung burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius) yang berada di dalam kandang saat rilis kasus perdagangan satwa liar di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi periode Januari-Februari 2019. Para tersangka yakni TAN, ASI, FBR, SPRY, RIS, HAM, EM, SS, SWR, IH, DP, NRH, dan RH.

“Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di sejumlah lokasi di Indonesia,” ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing di kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/3/2019).

Dalam berdagang satwa liar dilindungi, lanjut dia, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli di luar negeri.

Mereka tidak mau pembeli melakukan pembayaran dengan metode Cash on Delivery (COD) serta menggunakan jasa rekening bersama dalam proses jual-beli dan pengangkutan hewan tersebut.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 205 ekor satwa hidup serta 78 bagian tubuh satwa. Berikut daftar hewan dan bagian tubuh hewan yang disita kepolisian dari para tersangka.

Polisi menangkap TAN dan ASI di Kudus, 25 Januari 2019. Polisi menyita satu Cendrawasih Raja, satu Kuskus, dua Nuri Raja Ambon dan satu Kakatua Jambul Kuning, semua hewan dalam keadaan hidup. Polisi juga menyita 12 Julang Emas serta tiga Merak Hijau.

Di Grobogan, 15 Februari 2019, polisi menangkap FBR. Dari dia petugas menyita dua ekor anakan Elang Ular Bido. Kemudian, SPRY diringkus polisi di Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2019. Ia kedapatan memiliki dua ekor Kucing Kuning Emas.

RIS dan HAM juga turut dicokok kepolisian pada 22 Februari 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu Komodo, delapan Julang Sulawesi, satu Kakatua Putih, tiga Nuri Maluku, empat Perkici Kuning Hijau dan 18 kepala Julang Sulawesi.

Polisi juga menyita sembilan Monyet Bekantan di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 31 Januari 2019. Pelaku melarikan diri sebelum kedatangan polisi.

Monyet Bekantan itu terdiri atas 5 jantan (4 ekor berusia satu tahun dan 1 ekor berusia di bawah satu tahun) dan 4 betina (2 ekor berusia satu tahun, 2 ekor lainnya di bawah satu tahun).

Kemudian, 18 Februari 2019 polisi menangkap EM dan SS di daerah Tanjung Jabung Timur, Jambi. Mereka kedapatan memiliki 11 Kakatua Putih, satu Kakatua Hitam, 13 Cenderawasih yang diawetkan dan satu ekor Monyet Emas dalam keadaan mati.

Selanjutnya polisi meringkus SWR di Sekupang, Batam, pada 20 Februari 2019. Barang bukti yang disita yakni lima Kakatua Putih, enam Kakatua Maluku, satu Kakatua Raja, empat Nuri Kepala Hitam dan sembilan Kasturi Kepala Hitam.

Di Halmahera Utara, polisi menangkap IH dan DP lantaran memiliki 98 Perkici Dagu Merah, tiga Kasturi Ternate dan 10 Nuri Kalung Ungu.

Sedangkan pada 19 Februari 2019 di Pati, Jawa Tengah, polisi meringkus NRH karena memiliki 17 gading gajah.

Terakhir, polisi mencokok RH di kawasan Hambuku Hulu, Kalimantan Selatan pada 2 Februari 2019.

Ia kedapatan memiliki satu tulang kepala Kambing Biota Laut, satu tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu anak buaya muara yang terkuliti dan empat potong kecil taring beruang.

Kemudian, disita juga dari RH satu paruh burung Rangkong, dua potong kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak rusa, sembilan kuku beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk rusa, satu lembar kulit rusa, dan satu kulit Kucing Kuwuk.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga artikel terkait PERBURUAN SATWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali