tirto.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan membongkar dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook.
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, jajarannya mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.
Dwi mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.
“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” kata Januanto, dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.
Karena itu, pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat mendatangi kediaman terduga pelaku berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjutnya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.
“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.
Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan hukum yang konsisten, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal.
Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar.
Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































