Menuju konten utama

Kemenhut Restui Kawasan Hutan Lindung Sebagai Proyek Karbon

Kemenhut ubah pengelolaan hutan lewat konsep land sharing. Hutan lindung kini bisa dimanfaatkan untuk karbon, agroforestri, pangan, dan energi hijau.

Kemenhut Restui Kawasan Hutan Lindung Sebagai Proyek Karbon
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah memaparkan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/7/2026). FOTO/istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah paradigma pengelolaan kawasan hutan melalui revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026. Salah satu perubahan mendasarnya ialah penerapan pendekatan land sharing, yang memungkinkan kawasan hutan lindung dimanfaatkan melalui skema multiusaha kehutanan, termasuk karbon dan pemulihan ekosistem.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan, perubahan tersebut menggeser pendekatan lama yang hanya mengenal konsep land sparing atau kawasan konservasi yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Pengaturan arahan pemanfaatan ruang yang sebelumnya hanya mengenal single use menjadi multi use atau land sharing dan land sparing. Dulu hanya land sparing, tidak boleh diapa-apain kawasan konservasi, sekarang menjadi land sharing, di kawasan lindung bisa ada multiusaha melalui karbon dan sebagainya, pemulihan ekosistem bisa dilaksanakan di kawasan hutan lindung,” ujar Ade dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 yang disiarkan melalui kanal YouTube Hutan Punya Rencana, Selasa (7/7/2026).

Ia mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan yang lebih luas. RKTN tidak lagi hanya berorientasi pada usaha berbasis kayu (timber management), tetapi mengarah pada multiusaha kehutanan berbasis lanskap serta pengelolaan yang mengakomodasi fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial secara bersamaan.

Selain mengubah paradigma pengelolaan hutan, RKTN juga memuat arahan ruang untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi nasional. Dalam dokumen tersebut, Kementerian Kehutanan menyiapkan 20,66 juta hektare kawasan hutan sebagai cadangan pangan dan energi yang terbagi dalam tiga kelompok ruang.

“Dalam RKTN memuat arahan ruang untuk cadangan pangan dan energi seluas total 20,66 juta hektare yang terbagi ke dalam tiga ruang,” ujarnya.

Ia merinci, kawasan tersebut terdiri atas 4,51 juta hektare pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan pola multiusaha kehutanan, perhutanan sosial indikatif seluas 1,90 juta hektare dengan potensi perhutanan sosial 4,2 juta hektare, serta 10,23 juta hektare kawasan hutan yang belum memiliki izin dan dapat ditempuh melalui skema Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), penggunaan kawasan hutan, maupun pelepasan kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kawasan seluas 20,66 juta hektare tersebut bukan merupakan kawasan hutan yang masih memiliki tutupan hutan lebat. Pemerintah justru mendorong kawasan tersebut kembali ditanami melalui skema agroforestry agar fungsi ekologisnya tetap terjaga sekaligus mendukung ketahanan pangan.

“20,6 juta hektare ini adalah kawasan hutan yang memang tidak ada tutupannya, artinya tidak ada tanaman yang besar-besar. Dengan program multiusaha kehutanan atau kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan lain sebagainya, kita juga mendorong supaya lokasi 20,6 juta ini tertanami sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dengan proyek agroforestry,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kesempatan yang sama mengatakan implementasi RKTN harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Menurut dia, hutan harus tetap lestari, namun pada saat yang sama mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi hijau.

“Hutan wajib berlestari, tentu pada saat bersamaan pembangunan tidak boleh berhenti. Kita mendorong green growth, bagaimana kemudian kehutanan ini menjadi new engine of growth, menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru dengan pola baru yaitu pertumbuhan hijau,” kata Raja Juli.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana