Menuju konten utama

Kronologi Ricuh ASN dan PPPK Tidore Imbas Isu Pegawai Dirumahkan

Ribuan ASN dan PPPK di Tidore Kepulauan ricuh usai isu pegawai dirumahkan. Mereka meminta

Kronologi Ricuh ASN dan PPPK Tidore Imbas Isu Pegawai Dirumahkan
Ilustrasi kericuhan. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aksi unjuk rasa dilakukan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Senin (6/7/2026).

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana perumahan tenaga kontrak yang muncul akibat kondisi keuangan daerah.

Para pegawai menyampaikan kekhawatiran mereka atas ketidakpastian status pekerjaan serta dampak ekonomi yang akan dirasakan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Kronologi Ricuh ASN-PPPK di Tidore Kepulauan

Ribuan PPPK, PPPK paruh waktu, serta ASN memadati halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin (6/7/2026), untuk mengikuti apel akbar yang digelar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Apel tersebut bertujuan menyampaikan kondisi keuangan daerah sekaligus menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah.

Namun, suasana berubah menjadi ricuh setelah beredar informasi mengenai kemungkinan tenaga kontrak akan dirumahkan sebagai dampak dari defisit anggaran. Kekhawatiran para pegawai memicu aksi protes yang berkembang menjadi demonstrasi.

Sejumlah peserta melakukan aksi pembakaran dan saling dorong dengan aparat maupun sesama peserta, bahkan massa sempat berupaya menerobos masuk ke kompleks Kantor Wali Kota. Ketegangan akhirnya mereda setelah para pegawai sendiri berupaya menenangkan rekan-rekan mereka sehingga situasi kembali kondusif.

Dalam keterangannya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang menghadapi defisit anggaran yang mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari langkah efisiensi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan keuangan daerah.

Salah satu opsi yang diajukan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebesar 30 persen.

Menurut Muhammad Sinen, kebijakan tersebut dipilih sebagai upaya untuk menghindari langkah yang lebih berat, yaitu merumahkan tenaga kontrak.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemangkasan TPP sebesar 30 persen hanya mampu menghemat sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar sehingga masih belum cukup untuk menutupi keseluruhan defisit yang dialami pemerintah daerah.

Muhammad Sinen menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Ia menyatakan bahwa skema pemotongan TPP telah dibahas bersama dan pada prinsipnya disetujui oleh ASN, PPPK, serta PPPK paruh waktu karena dianggap sebagai pilihan yang lebih baik dibandingkan kehilangan pekerjaan.

Wali kota juga menyampaikan komitmen pribadi bahwa selama dirinya masih menjabat, tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu tidak akan dirumahkan. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila kondisi terburuk memaksa pemerintah melakukan kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Muhammad Sinen berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi daerah, khususnya terkait dampak kebijakan efisiensi anggaran.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra