Menuju konten utama

Komisi III DPR Usul Pembentukan Dewas Perampasan Aset Koruptor

Cegah abuse of power dalam pengelolaan aset sitaan korupsi, Komisi III DPR usulkan lembaga pengawas khusus dalam RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR Usul Pembentukan Dewas Perampasan Aset Koruptor
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, dalam konferensi pers revisi KUHAP di Ruang Komisi III DPR RI, Komplek MPR/DPR RI, Kamis (20/3/2025). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mewacanakan pembentukan mekanisme pengawasan khusus atau Dewan Pengawas atau Dewas dalam operasionalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, Dewas perlu dibentuk demi mencegah mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum saat undang-undang tersebut diimplementasikan.

"Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," kata Habiburrokhman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (20/7/2026).

Dia mengingatkan bahwa semangat pemulihan aset negara jangan sampai justru menjadi celah baru bagi oknum nakal untuk melakukan pemerasan atau tindakan koruptif lainnya. Habiburrokhman berharap Dewas tersebut dapat berfungsi sebagaimana pengawasan yang aktif berlaku hingga saat ini.

"Nah ini kan kita perlu antisipasi, apakah best practices di dalam negara-negara lain ada semacam pengawas khusus ya. Kalau kita ini kan misalnya apa, KPK ada Dewas dan lain sebagainya.

Menurutnya, pelaksana pemulihan aset harus diimbangi dengan perlaku yang baik dari aparat. Apabila kondisi aparatnya tidak diperbaiki, maka Habiburrokhman menganggapnya sama seperti upaya pembersihan rumah dengan menggunakan sapu yang kotor.

"Kalau aparat tidak terkendali, ada abuse of power, memeras, atau menyalahgunakan jabatan karena kewenangan yang sangat besar, ini justru jadi bencana. Bukannya asset recovery, malah jadi perampokan aset oleh aparat yang korup," tegasnya.

Selain mengenai pengawasan, politisi Gerindra tersebut juga menekankan perihal aspek pengelolaan aset pasca-penyitaan. Menurutnya, pemerintah harus memikirkan lembaga mana yang paling kompeten mengelola aset agar nilainya tidak menyusut.

"Kita kadang-kadang puas hanya pada angka, 'aset yang disita sekian'. Tapi ketika asetnya tidak diurus dengan baik, misalnya kebun atau hotel, nilainya bisa merosot hingga tinggal 30 persen. Kalau pengelolaannya tidak benar, aset itu justru membebani keuangan negara karena biaya perawatan yang tinggi tanpa hasil produktif," jelasnya.

Dalam forum yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menuturkan bahwa tantangan aset di luar negeri, seperti di Swiss. Belajar dari sejarah, banyak aset pejabat Indonesia di luar negeri yang tidak bisa dieksekusi karena masalah kerahasiaan bank dan penggunaan nama samaran (nominal account).

"Jangan sampai terjadi lagi, orangnya meninggal, rekening bank di luar negeri tidak bisa dicairkan baik oleh pemerintah maupun keluarga karena aturan bank yang sangat ketat. Praktik internasional ini harus kita perhatikan dalam RUU ini agar aset benar-benar bisa ditarik kembali ke tanah air," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana