tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman eks CEO eFishery, Gibran Chuzaefah, dari sembilan tahun penjara menjadi enam tahun penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan Nomor 219/PID.SUS/2026/PT BDG yang dibacakan pada 7 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum Gibran.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000," demikian amar putusan hakim dilihat dari situs MA, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusan disebutkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Gibran dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 320 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Gibran dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Gibran tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada pendiri sekaligus mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, Rabu (29/4/2026).
Gibran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Putusan ini dibacakan sekitar setahun setelah skandal laporan keuangan eFishery mencuat ke publik.
Tidak hanya kurungan penjara, hakim juga memerintahkan Gibran membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari terungkapnya skandal keuangan eFishery—yang dianggap menjadi salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara, dan merugikan investor hingga 300 juta dolar AS atau setara Rp5,18 triliun (Rp17.292/US$).
eFishery atau dikenal sebagai PT Multidaya Teknologi Nusantara sebelumnya dikenal sebagai pemain utama di sektor agriteknologi Indonesia, dengan valuasi yang sempat melampaui 1 miliar dolar AS sebelum akhirnya kolaps. Keruntuhan perusahaan rintisan yang menyediakan alat pakan otomatis bagi petambak ikan dan udang ini juga menyeret sejumlah investor kelas dunia.
SoftBank Group Corp., Temasek Holdings Pte., Peak XV (eks Sequoia India), hingga Abu Dhabi's 42XFund ikut mengalami kerugian akibat manipulasi laporan keuangan yang berlangsung antara 2018 hingga 2024.
Dalam dakwaan, Gibran disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Modus yang digunakan memanfaatkan identitas atau informasi menyesatkan dalam proses transaksi bisnis.
Gibran pun membantah tuduhan tersebut dalam pembelaan, termasuk tudingan upaya penggelapan dalam jabatan sebesar Rp15 miliar. Dia pun sempat menolak tudingan memanipulasi laporan keuangan meski berakhir dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































