Menuju konten utama

Hikmah Kasus Aek Nabara: Pentingnya Literasi sebelum Investasi

Kasus ini juga alarm agar nasabah harus lebih teliti dan tak menaruh kepercayaan buta, meski bank bereputasi besar.

Hikmah Kasus Aek Nabara: Pentingnya Literasi sebelum Investasi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan proses pengembalian dana secara penuh kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dalam konferensi pers di GRHA BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus raibnya dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, di salah satu bank nasional, menjadi pengingat kepada nasabah agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran pribadi yang mengatasnamakan program bank. Kasus ini juga menjadi alarm agar nasabah harus lebih teliti dan tak menaruh kepercayaan buta, meski bank bereputasi besar.

Kisah pilu Gereja Paroki Aek Nabara sempat menembus meja Presiden Prabowo Subianto sebelum akhirnya PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengembalikan secara penuh dana umat paroki tersebut.

Semuanya bermula dari kecurigaan bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, yang kesulitan mengakses dana 1.900 jemaat yang ditaruhnya di bank negara tersebut pada 2026 sebesar Rp10 miliar. Ia tidak dapat mencairkan uang yang telah ditaruhnya di “BNI Deposito Investment” sejak 2018 dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.

Instrumen ini ditawarkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara saat itu, Andi Hakim Febriansyah. Pihak koperasi gereja pun menyetujui dan melakukan penempatan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015.

Usut punya usut, instrumen investasi tersebut tidak pernah ada. Alhasil, terungkap dana tersebut digelapkan oleh Andi Hakim melalui modus instrumen investasi bodong.

Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Aek Nabara

Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedua kiri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Puncak dari kasus ini terjadi ketika persoalan tersebut sampai ke meja Presiden Prabowo usai mediasi yang dilakukan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Tak butuh waktu lama setelah atensi dari Istana menguat, manajemen BNI pun akhirnya mengambil langkah bertanggung jawab dengan melunasi atau mengembalikan dana milik Paroki Aek Nabara secara penuh. Meski uang telah kembali ke pelukan jemaat, luka pada kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional masih menyisakan trauma yang mendalam.

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, menyebut kasus ini harus dilihat sebagai sebuah warning sign atau tanda peringatan serius bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, keberadaan bank sebagai lembaga yang sangat teregulasi sekalipun tidak menjamin nasabah terbebas dari ancaman penipuan.

"Kasus penggelapan di Paroki Aek Nabara ini sebenarnya memang warning sign ya buat kita semua, warning sign yang sangat serius. Kok bisa-bisanya pegawai bank menipu nasabahnya sendiri?” katanya kepada Tirto, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan dalam urusan keuangan, masyarakat harus tetap memiliki nalar kritis meskipun berhadapan dengan perbankan dengan reputasi baik sekalipun. Sebab, kepercayaan berlebihan justru akan terjerembat dalam jurang penipuan.

“Moral hazard seperti itu memang ada potensi karena kalau sudah melihat uang banyak, orang bisa jadi mata gelap," ujarnya.

Mike menekankan poin utama yang harus dipahami nasabah adalah kemampuan membedakan antara produk resmi bank dengan penawaran pribadi yang dibungkus seolah-olah program bank. Ia mengingatkan bahwa nasabah tidak boleh hanya mengandalkan faktor kedekatan atau "kenal lama" dengan pegawai bank tertentu. Apalagi jika diiming-imingi janji tingkat keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada rata-rata produk bank yang lainnya.

Investasi Tak Masuk Akal: Red Flag Utama

Dalam kasus Paroki Aek Nabara, modus yang dipakai dengan mengiming-imingi bunga deposito yang sangat tinggi, mencapai 8 persen di saat rata-rata bunga bank yang hanya berkisar di angka 3 hingga 3,7 persen pada saat itu (2018). Mike menyebut ini sebagai indikator penipuan yang paling mudah dideteksi.

"Janji keuntungannya yang tidak realistis itu sudah harus sangat dicurigai. Kalau bunga deposito bank rata-rata cuma 4-5 persen, lalu ada yang menjanjikan 15 persen atau jauh di atas pasaran, itu sudah red flag. Investasi di bursa efek saja belum tentu bisa dapat 15 persen per tahun dalam kondisi pasar saat ini," ucap Mike.

Mike mengingatkan bank adalah institusi yang sangat konservatif. Jika ada program yang menjanjikan keuntungan fantastis namun tidak berfluktuasi atau pasti untung besar, nasabah harus segera menarik diri.

"Prinsipnya sederhana: makin tinggi janji keuntungannya, makin tinggi risikonya. Jika ditawarkan bunga deposito jauh di atas rata-rata bank pada umumnya, itu berarti potensi kejahatan," lanjutnya.

Modus Jalur Khusus dan Blangko Kosong

Mike membedah lebih dalam mengenai modus operandi yang sering digunakan pegawai perbankan, yakni pemanfaatan hubungan personal untuk menawarkan apa yang mereka sebut sebagai "jalur khusus" atau program spesial yang tidak diketahui publik.

Salah satu praktik yang paling berbahaya adalah permintaan agar nasabah menandatangani blangko atau formulir kosong. Dengan begitu, pegawai bank dapat menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan yang punya.

"Oknum minta formulir penarikan dikosongin, lalu nasabah tinggal tanda tangan saja dengan alasan nanti dia yang atur. Itu fatal, karena nilainya bisa diisi berapa saja oleh oknum untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan nasabah,” tuturnya.

Mike menyarankan agar nasabah selalu menuntut dokumentasi resmi. Menurutnya, produk bank resmi harus memiliki kop surat, logo resmi, dan nomor seri pada formulir penempatan dananya.

"Kalau tidak ada dokumentasi tertulis resmi dari bank, jangan serahkan uangnya gitu saja. Produk bank resmi itu harus ada di semua cabang, bukan cuma ditawarkan oleh satu oknum itu saja,” jelasnya.

Tata Kelola Organisasi dan Pengawasan Berlapis

Ia pun menyoroti kelemahan dalam pengelolaan keuangan organisasi atau lembaga seperti kasus yang dialami Paroki Aek Nabara. Mike menyarankan agar setiap organisasi besar memiliki komite keuangan yang independen untuk mencegah kekuasaan tunggal dalam memegang kendali dana.

Hal ini menurutnya diperlukan agar penempatan dana anggota tidak dapat dialihkan tanpa melalui mekanisme persetujuan b berjenjang.

"Khusus untuk lembaga seperti paroki atau organisasi, pengelolaan keuangan tidak boleh hanya diserahkan pada satu orang. Harus ada pengawasan bersama danpembentukan komite keuangan independen. Keputusan penempatan dana tidak boleh diambil sepihak, tapi harus melalui mekanisme approval yang bertingkat," jelas Mike.

Ia memerinci dalam organisasi, fungsi verifikasi, persetujuan (approval), dan eksekusi harus dipisahkan pada orang yang berbeda. Hal ini bertujuan untuk

meminimalkan risiko kecurangan internal dan menjaga transparansi.

"Semua transaksi harus dicatat dalam laporan keuangan, jurnal harian, dan kalau dananya besar, harus diaudit oleh pihak ketiga yang independen,” tambahnya.

Mike juga mendorong nasabah, baik individu maupun organisasi, untuk lebih melek teknologi dengan mengaktifkan notifikasi mutasi rekening. "Notifikasi di tabungan harus dinyalain. Kalau ada akses dari lokasi yang aneh atau transaksi yang tidak kita kenal, kita bisa langsung minta pemblokiran ke bank. Jangan menunggu sampai saldo berkurang drastis baru bertindak,” lanjutnya.

Whistle Blowing dan Pengawasan Gaya Hidup

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, memberikan perspektif dari sisi pengawasan internal bank dan perlindungan nasabah. Menurutnya, kewaspadaan nasabah harus dimulai dari pengecekan silang terhadap setiap penawaran yang tidak lazim.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming, harus dilakukan cross-check ke call center bank. Cara membedakannya adalah umumnya produk resmi bank di samping ditawarkan marketing juga terdapat di website bank, kantor bank, atau medsos bank, sementara yang produk pribadi tidak terdapat di sana," ujar Trioksa kepada Tirto.

Ia menambahkan bukti sah bagi nasabah adalah adanya bukti resmi yang dikeluarkan oleh bank, tercatat di sistem perbankan, dan dapat dimonitor langsung oleh nasabah melalui layanan mobile banking.

Trioksa mengakui bahwa mendeteksi fraud yang dilakukan oknum internal memang memiliki tantangan tersendiri, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih agresif dari pihak bank.

Salah satu bentuk pengawasan yang dibutuhkan, menurutnya, adalah dengan mengaktifkan whistle blowing system hingga pengawasan terhadap gaya hidup pegawai.

"Untuk oknum bank memang agak sulit untuk dideteksi ketika melakukan fraud karena akan berusaha menyembunyikannya. Untuk itu, perlu ada pengawasan terpadu seperti mengaktifkan kembali whistle blowing system, mengaktifkan kembali pengawasan terhadap gaya hidup karyawan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan gaya hidup karyawan, Trioksa menjelaskan bahwa hal ini sangat memungkinkan dan sudah diimplementasikan di sektor swasta tertentu. Dengan pemantauan ini, perbankan dapat membuat aduan secara rahasia lewat whistle blowing system atas berbagai kemungkinan fraud atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawainya.

"Di beberapa perusahaan swasta ada yang melakukan hal tersebut. Bisa dilakukan dan bila ada indikasi keanehan bisa disampaikan melalui mekanisme whistle blowing system," jelasnya.

Trioksa menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan berkala yang dilakukan oleh perbankan atau regulator terkait kepada masyarakat luas untuk mencegah kasus serupa.

Pasalnya, masih terdapat gap antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 indeks literasi keuangan Indonesia tercatat sebesar 65,43 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 75,02 persen.

"Industri perbankan harus melakukan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai produk dan program bank secara berkala. Edukasi masyarakat agar kritis dan sediakan call center yang responsif. Standarisasi menurut saya belum perlu, cukup tingkatkan pengawasan intern dan edukasi masyarakat terkait produk serta program bank," tuturnya.

BNI Bayar Penuh Hak Paroki Aek Nabara

BNI telah menyelesaikan pelunasan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, mengumumkan bahwa proses pengembalian dana telah rampung. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, setelah bank mentransfer tambahan sebesar Rp21.257.360.600 sebagai pelengkap pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar.

BNI Kembalikan Full Uang Gereja Aek Nabara

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan proses pengembalian dana secara penuh kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dalam konferensi pers di GRHA BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra

"BNI telah mentransfer kredit dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar. Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas," ujar Mudani dalam konferensi pers di GRHA BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat CU Paroki Aek Nabara. "Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga."

Sedangkan, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta seluruh jajaran pemerintah dan elemen masyarakat.

"Kami sangat bersyukur karena Tuhan itu Maha Besar. Hal ini sungguh kita rasakan hari ini dengan sukacita yang dialami oleh seluruh umat Katolik Paroki Aek Nabara dan seluruh masyarakat yang sudah mendukung," kata Natalia.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. “Kami yakin dan percaya bahwa dengan peristiwa ini baik itu dari kami pihak gereja maupun lembaga BNI akan makin memperbaiki, mempererat dan juga akan makin mencoba membina kerja sama yang baik,” ucapnya.

Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Aek Nabara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketujuh kanan), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kesembilan kanan), dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedelapan kanan) usai pertemuan membahas kasus dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama