tirto.id - PT Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengembalikan sisa dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Sumatra Utara senilai Rp21 miliar pada pekan ini. Adapun total dana umat Gereja St Fransiskus Asisi yang digelapkan seorang pegawainya, yakni Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim, mencapai sekitar Rp28 miliar.
"Penyelesaian [pengembalian dana] akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan pasti dipastikan minggu ini, Senin-Jumat di hari kerja, akan kami kembalikan," ucap Direktur Human Capital and Compliance PT BNI, Munadi Herlambang, saat konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Menurut Munadi, proses pengembalian dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dilakukan berdasar hasil penyelidikan pihak kepolisian. Adapun hasil penyelidikan kepolisian, dana umat Gereja St Fransiskus Asisi yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Munadi berujar, BNI dan pihak Gereja St Fransiskus Asisi bakal membuat perjanjian hukum terkait pengembalian dana tersebut. BNI telah mengembalikan sebagian dana umat pihak gereja, yakni senilai Rp7 miliar.
"Pengembalian dana awal pada CU Paroki Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud iktikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah, serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," urainya.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar 7 miliar rupiah di tahap awal, dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," imbuh Munadi.
Ia menambahkan, BNI bakal mengembalikan sisa dana ummat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi secara transparan.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," tutur Munadi.
Sebagai informasi, dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi senilai sekitar Rp28 miliar dalam bentuk deposito digelapkan Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyebutkan, pihaknya menyimpan dana ummat di BNI Aek Nabara setelah Andi Hakim menawarkan produk BNI Deposito Investment pada 2018.
Andi Hakim juga mengiming-imingi bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Pengurus gereja lantas menyetorkan dana sebesar Rp28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja.
Kemudian, pengurus gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar pada Februari 2026. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan. Pengurus yang curiga kemudian mengetahui produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























