Menuju konten utama

Kejari Semarang Terima Berkas Kasus Penggelapan Kredit Bank BUMN

Tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Maret 2026 sampai 4 April 2026.

Kejari Semarang Terima Berkas Kasus Penggelapan Kredit Bank BUMN
Mantri BRI Unit Banyumanik, Dinar Darian Lidar (kepala pelontos) sedang menjalani pemeriksaan lanjutan saat proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Kota Semarang, Senin (16/3/2026). FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan kredit anggota TNI di BRI Unit Banyumanik sudah lengkap. Kasus ini menyeret seorang mantri berinama Dinar Darian Lidar.

Pada Senin (16/3/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam proses tahap II. Tersangka Dinar yang berkepala pelontos itu sempat diperiksa di kantor Kejari Semarang.

Setelah pemeriksaan, jaksa langsung melakukan penahanan lanjutan terhadap Dinar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Maret 2026 sampai 4 April 2026.

"Tersangka dilakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Semarang, Lilik Hariyadi, Senin (16/3/2026).

Tersangka Dinar diketahui bekerja sebagai mantri atau marketing kredit BRIguna di BRI Unit Banyumanik, Semarang. Dia diduga melakukan sejumlah penyimpangan terkait kredit nasabah.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan suplesi kredit fiktif, penggunaan dana pelunasan kredit nasabah yang disuplesi, hingga penggunaan setoran angsuran pinjaman.

Praktik itu diduga berlangsung cukup lama, sejak 2021 hingga 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi miliaran rupiah.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.019.476.313,00," bebernya.

Tersangka Dinar dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Lilik belum menjelaskan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, perkara korupsi kredit yang menjerat mantri Bank BRI ini memakan korban 11 orang. Sepuluh di antaranya merupakan anggota TNI.

Sebagian prajurit TNI tersebut tercatat sebagai nasabah kredit pegawai lewat program BRIguna—layanan kredit multiguna tanpa agunan untuk pegawai dan aparat.

Salah satu modusnya, tersangka diduga menggunakan nama nasabah BRIguna untuk pengajuan suplesi atau tambahan kredit fiktif tanpa sepengetahuan para korban.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka memalsukan dokumen pinjaman supaya seolah-olah ada pengajuan suplesi kredit. Bahkan, tersangka nekat memalsukan tanda tangan atasan debitur dan juru bayar instansi.

Juru bayar instansi yang dimaksud adalah pihak Staf Personalia Daerah Militer (Sperdam) IV Diponegoro.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi