tirto.id - Dalam kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Syamsul diduga terlibat dalam tindak gratifikasi melalui pembagian sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada Forkopimda di Kabupaten Cilacap.
Dalam aksi itu, terlibat pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai pengumpul uang. Sadmoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 27 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Mereka diangkut di Polres Banyumas sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api.
5 Fakta Kasus Bupati CilacapSyamsulAuliyaRachman Minta THR
Aksi "papa minta THR" yang dilakukan Syamsul dengan melalui pemerasan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Terungkapnya kasus tersebut setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Berikut berbagai fakta yang terungkap sebagaimana dijelaskan oleh KPK.
1. Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap menjadi Tersangka Utama
Kasus "papa minta THR" di Cilacap dilakukan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama dengan Sekda Sadmoko Danardono. Mereka mengumpulkan uang demi memperoleh THR untuk pribadi dan pihak eksternal.Pihak eksternal tersebut adalah Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap. Forkopimda merupakan wadah koordinasi unsur pimpinan daerah seperti Kepala Daerah, DPRD, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
2. Perangkat Daerah Dimintai Setoran dengan Nominal Sampai Rp100 Juta
SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap dipalak agar bisa memberikan setoran Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap instansi pihak eksternal. Realisasinya setoran yang diterima beragam mulai Rp3 juta sampai Rp100 juta dari setiap perangkat daerah.Sebanyak 25 SKPD telah dimintai setoran THR. Instansi ini meliputi 2 rumah sakit umum daerah (RSUD) dan 20 puskesmas.
3. THR juga Dihimpun untuk Keperluan Pribadi Syamsul
Pengumpulan THR tak hanya buat pihak eksternal. Semula Sadmoko mengumpulkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Pemkab Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR yang mesti disiapkan Syamsul bagi pihak eksternal.Kebutuhan awal sekitar Rp515 juta. Namun, itu belum THR untuk pribadi Syamsul.
“Untuk kepentingan eksternal dan pribadi. Direncanakan butuh Rp750 juta,” ungkap Asep.
4. Satpol PP Dilibatkan dalam Penagihan Setoran
Setoran dari setiap organisasi perangkat daerah dihimpun dengan salah satunya mengerahkan Satpol PP. Polisi Pamong Praja ini ikut menagih kepada setiap kepala perangkat daerah. Ferry Adhi Darma [FER] selaku Asisten II Kabupaten Cilacap terlibat dalam pengaturan nominal setoran."Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," jelas Asep.
5. Batas Waktu Setor THR
Syamsul telah menetapkan batas waktu penyetoran THR dari SKPD yaitu 13 Maret 2026. Instruksinya sudah disampaikan ke setiap SKPD pada Februari 2026.“Perintah Februari, deadline 13 Maret, 23 perangkat daerah telah menyerahkan dengan total Rp610 juta. Peristiwa tertangkap tangan [OTT terhadap Bupati Cilacap pada akhirnya dilakukan] pada Jumat 13 Maret, [bertepatan dengan] hari terakhir pengumpulan [THR untuk Syamsul],” tegas Asep.
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































