tirto.id - Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (Persero), Munadi Herlambang, mengatakan, total dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Aek Nabara, Sumatra Utara, yang digelapkan Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim, mencapai sekitar Rp28 miliar.
Hal ini dinyatakan usai pengurus gereja Paroki St Fransiskus Asisi angkat bicara terkait penggelapan dana umat yang dilakukan Andi Hakim. Menurut Munadi, nilai total penggelapan dana umat itu merupakan perhitungan pihak kepolisian.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar," ucap Munadi saat konferensi pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengatakan kasus penggelapan dana oleh Andi Hakim tersebut bermula saat BNI melakukan pengawasan internal pada Februari 2026. Hasil pengawasan internal, terdapat pegawai BNI yang disebut melalukan transaksi di luar sistem perusahaan atau di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan.
Kata Munadi, pegawai tersebut tidak menggunakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan bank berpelat merah itu.
Setelah diperiksa, BNI mengetahui pegawai tersebut adalah Andi Hakim. Munadi mengklaim polisi hanya memeriksa Andi Hakim terkait kasus penggelapan tersebut.
"Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa [polisi] kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim dengan bilet palsu yang ditandatangani oleh Andi Hakim sendiri," tuturnya.
Ia menambahkan, BNI baru mengetahui adanya kasus penggelapan dana tersebut pada 2026 lantaran transaksi antara Andi Hakim dan pihak pengurus gereja Paroki St Fransiskus Asisi tidak tercatat di sistem.
"Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026," sebut Munadi.
Sebagai informasi, pengurus Gereja Paroki St Fransiskus menyimpan dana umat senilai Rp28 miliar dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyebutkan pihaknya menyimpan dana umat di BNI Aek Nabara setelah Andi Hakim menawarkan produk BNI Deposito Investment pada 2018.
Andi Hakim juga mengiming-imingi bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Pengurus gereja lantas menyetorkan dana sebesar Rp28 miliar yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja.
Kemudian, pengurus gereja hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar pada Februari 2026. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan. Pengurus yang curiga kemudian mengetahui produk BNI Deposito Investment bukan produk resmi BNI.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























