Menuju konten utama

Pelaku Penggelapan Dana Kompensasi Pedagang di Subang Ditangkap

MH minta uang ke pedagang dengan dalih “biaya pengurusan” pencairan bantuan, padahal dana itu seharusnya diterima langsung tanpa potongan.

Pelaku Penggelapan Dana Kompensasi Pedagang di Subang Ditangkap
Pelaku MH saat dihadirkan dalam pres release yang digelar di Polres Subang pada Rabu, (23/7/2025). foto/Subang Info

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kompensasi pedagang di wilayah Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Modus yang digunakan oleh tersangka berinisial MH alias IP (46) ini berupa pungutan liar (pungli).

Kasus ini diungkap Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang pada Rabu (23/7/2025). MH diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap sejumlah pedagang nanas di Jalancagak yang menerima dana kompensasi dari program Bank Jabar Peduli.

MH meminta uang kepada para pedagang dengan dalih sebagai “biaya pengurusan” pencairan bantuan, padahal dana tersebut seharusnya diterima langsung oleh pedagang tanpa potongan.

Aksi ini memicu kemarahan publik hingga akhirnya para pedagang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Pelapor dalam kasus ini adalah Saniah binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

“Kasus bermula dari penyerahan uang sebesar Rp6,3 juta oleh korban kepada MH yang mengaku akan menyampaikan dana tersebut kepada pihak lain sebagai bagian dari pembagian kompensasi atas pembongkaran warung milik korban,” ungkap Dony.

Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan yang dituju dan justru digunakan oleh MH untuk kepentingan pribadi. Polisi menyita satu buku tabungan Bank BJB atas nama korban sebagai barang bukti.

MH ditangkap pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kasomalang, dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Dony.

Dony pun menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan aktivisme sosial.

“Kami akan terus hadir dan bertindak cepat untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, serta menindak siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam menangani kasus ini. Dalam pernyataan video yang diunggahnya pada Jumat (18/7/2025), Dedi menegaskan bahwa praktik pungli semacam ini mencederai semangat bantuan sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Subang yang telah bertindak cepat menangkap oknum yang mencoreng bantuan sosial untuk rakyat kecil,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak mencari keuntungan pribadi dengan memanipulasi program bantuan pemerintah.

“Mari kita mencari rezeki dengan cara yang jujur, karena setiap rupiah yang haram akan membawa kesengsaraan,” tandasnya.

=====

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah