Menuju konten utama

Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI, Bahas soal Dana Umat

Dirut BNI mengaku BNI akan menyelesaikan pengembalian dana milik CU Paroki Aeknabara secara penuh besok, Rabu (22/4/2026).

Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI, Bahas soal Dana Umat
Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang (kedua kiri) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan antara Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Sumatra Utara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama (Dirut) BNI, Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas kasus penggelapan dana umat gereja senilai Rp28 miliar. Suster Natalia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, BNI, dan Dasco yang memfasilitasi pertemuan tersebut di DPR.

“Terima kasih untuk semua tim media kami. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aeknabara memberikan atensi sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, Putrama Wahju Setyawan selaku Dirut BNI menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan pengembalian dana milik CU Paroki Aeknabara secara penuh besok, Rabu (22/4/2026). Ia juga menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut atas perhatian pemerintah.

“Baik, terima kasih. Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara,” terang Putrama dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Putrama menilai kasus ini menjadi pembelajaran internal terkait penguatan literasi keuangan dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.

“Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan Know Your Employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” ucap Putramaz

Ia juga menegaskan bahwa sebelum pengembalian dana dilakukan, akan ada dasar hukum yang disepakati para pihak. “Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan perjanjian sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” ucapnya.

Dirut BNI juga memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana yang telah dijadwalkan. Terkait proses hukum atas pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, BNI menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatra Utara ini,” ucap Putrama.

Diketahui, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena dana jemaat diduga digelapkan oleh oknum internal bank tersebut.

Kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Baca juga artikel terkait PENGGELAPAN DANA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher