Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Condrokirono memastikan tak ada permintaan uang parkir atau pungutan dalam perizinan di Keraton Yogyakarta.

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta
Alun-alun Kidul Yogyakarta. tirto.id/cahyo purnomoedi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Salah seorang pengusaha kuliner food truck mengeluhkan adanya pungutan liar atau pungli saat membuka lapak di Alun-alun Selatan atau Alun-alun Kidul, Kota Yogyakarta. Keluhan ini disampaikannya melalui sebuah unggahan video di media sosial.

Video ini diketahui dibuat oleh Dyah Laliy Fardisa. Pemilik usaha bernama Bolosego ini menceritakan saat itu dirinya berencana membuka lapak di Alun-alun Kidul dari 16 sampai 20 September 2026. Dalam sehari, pengusaha ini dimintai uang Rp2,5 juta perhari namun akhirnya dinego menjadi Rp1 juta perhari untuk uang parkir.

“Ya Allah, punglinya banyak! Opo disebut lek ora pungli iki? Kita mbayar parkir Rp1 juta per hari, total Rp5 juta. Itu aja udah proses nego, tadinya tukang parkir mintanya berapa, Rp2,5 juta per hari, jadinya Rp12,5 juta 5 hari. Iku kayak wuakeh e, ya Allah!" kata Dyah dalam video tersebut.

“Omzet e segitu aja enggak tahu. Jenenge kita berusaha ya berjuang, ya. Wis deal-dealan, oke lah, parkirnya kita mbayar Rp1 juta per hari. Ini bukan parkir customer ya, tapi parkir truknya itu loh," lanjut Dyah.

Dalam video itu, pengusaha ini juga mengeluhkan adanya pungli dari pihak kepolisian. Pungli ini berupa permintaan kiriman makanan untuk anggota polisi.

Selain biaya tersebut, adapula biaya lainnya yang masih dibebankan. Biaya ini di antaranya adalah biaya listrik dan lain-lainnya.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono angkat bicara soal viralnya konten video keluhan tersebut. Condrokirono menerangkan jika kegiatan food truck di Alun-alun Kidul itu sudah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.

Terkait dengan dugaan pungli dan permintaan biaya parkir, putri kedua Sultan HB X ini menegaskan bukanlah permintaan dari Keraton Yogyakarta. Condrokirono memastikan tak ada permintaan uang parkir atau pungutan dalam perizinan di Keraton Yogyakarta.

Alun-alun Kidul Yogyakarta

Alun-alun Kidul Yogyakarta. tirto.id/cahyo purnomoedi

“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin kegiatan food truck sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan yang bersangkutan melalui media sosial perlu kami tegaskan, hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta," tegas Condrokirono dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Condrokirono meminta agar pihak-pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini. Harapannya, sambung Condrokirono, kejadian serupa tak lagi terjadi ke depannya.

“Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ucap Condrokirono.

Dinas Perhubungan Sebut Tak Berikan Izin Parkir ke Juru Parkir

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menerangkan jika pungutan parkir yang dikeluhkan pengusaha food truck ini termasuk pungli. Aziz memastikan tidak ada keterlibatan petugas dari Dishub Kota Yogyakarta dalam pungli ini.

Aziz merinci sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019, tidak ada lagi izin parkir yang dikeluarkan di kawasan Alun-alun Kidul. Kondisi ini membuat tak ada juru parkir resmi di kawasan tersebut.

“Kami tidak ada juru parkir yang di sana yang kami terbitkan izinnya," tutur Aziz saat dihubungi wartawan.

“Kami tidak menerbitkan izin untuk juru parkir di sana. Ada aduan dari food truck terkait dengan pungli, itu memang pungli. Yang jelas bukan dari aparat Dishub," lanjut Aziz.

Sedangkan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta terkait dugaan pungli ini. Wawan membeberkan jika Keraton Yogyakarta meminta agar dugaan pungli ini diusut tuntas agar tak ada peristiwa serupa ke depannya.

Wawan menerangkan kawasan Alun-alun Kidul ini merupakan kawasan di bawah kewenangan dari Keraton Yogyakarta. Setiap kegiatan di Alun-alun Kidul ini memang harus seizin dari pihak Keraton Yogyakarta.

“Kami merasa malu juga. Kraton sudah memberikan tempat kepada pengusaha kecil untuk berdagang, harapan kami ditata dengan baik sehingga ekonomi masyarakat setempat tumbuh. Kalau kejadian seperti ini terus terjadi, saya takutkan nanti kalau tidak diperbolehkan berjualan di sana, malah semuanya repot," tutur Wawan.

Wawan menambahkan, terkait dugaan pungli ini, pihaknya menyerahkan penanganannya ke pihak kepolisian termasuk jika ada unsur-unsur pidana dalam kasus ini.

“Ini wewenangnya kepolisian. Saya sudah koordinasi dengan kepolisian untuk melihat potensi (pidana)," tegas Wawan.

Alun-alun Kidul Yogyakarta

Alun-alun Kidul Yogyakarta. tirto.id/cahyo purnomoedi

Penjelasan Juru Parkir

Juru parkir di Alun-alun Kidul, Supriyo, menceritakan usai kejadian video viral tersebut. Ia mengaku dirinya dipanggil untuk mediasi ke Polsek Keraton pada Jumat (18/9/2026). Dalam mediasi itu, pihak Bolosego tak hadir.

Di depan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Supriyo menyebutkan uang yang diminta juru parkir pada Bolosego ini sebagai bentuk kompensasi karena lahan parkir di dekat Sasono Hinggil yang biasanya dipakai parkir akan dipakai sebagai tempat food truck Bolosego membuka lapak.

Supriyo menyebut lahan yang dipakai ini membuat juru parkir harus libur selama event berlangsung. Besaran uang Rp1 juta perhari ini, kata Supriyo, merupakan kompensasi pengganti juru parkir yang tak bekerja.

“Awalnya dari Bolosego ke sini. Mau gelar event jualan dari sini ke barat (dekat Sasono Hinggil). Ya saya sterilkan (lokasi) karena ini kan biasanya kan tempat parkir," ucap Supriyo.

"Sepakat Rp1 juta sehari. Karena lima hari ya Rp5 juta. (Uang) Sudah saya bagi-bagi (ke juru parkir lain). Lalu (Bolosego) jualan di sini. Selang sehari, bilang 4 hari (ke depan) enggak jadi (buka lapak). Jadinya sehari saja. Minta kompensasi, ya saya kembalikan uangnya," urai Supriyo.

Polisi Terjunkan Reskrim dan Propam Usut Dugaan Pungli

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengungkapkan Kapolresta Yogyakarta Kombes Ari Setyawan Wibowo telah membentuk tim khusus untuk menangani isu viral dugaan pungli itu. Tim khusus ini terdiri dari personel reserse kriminal dan Propam Polresta Yogyakarta.

Dani menuturkan Kapolresta juga langsung memberikan perintah kepada personel Reskrim dan Propam untuk memverifikasi dan menindaklanjuti dugaan pungli yang viral dan disebut ada keterlibatan anggota aparat kepolisian.

“Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan. Itu tim yang dibentuk Bapak Kapolresta sedang melakukan pengumpulan data," urai Dani.

Dani memastikan sesuai instruksi dari Kapolresta Kota Yogyakarta jika terbukti ada anggota yang terlibat dalam pungli ini, maka nantinya akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum dan pelanggaran SOP dari anggota, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh Dani.

Dani menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan kepada pembuat video viral itu namun belum ada jawaban. Dani membeberkan pemanggilan ini untuk menggali informasi detil soal dugaan pungli itu.

“Belum. Pembuat video belum melakukan pelaporan ke Polresta Yogyakarta terkait dugaan pungli itu," tutup Dani.

Alun-alun Kidul Yogyakarta

Alun-alun Kidul Yogyakarta. tirto.id/cahyo purnomoedi

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - News Plus
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Abdul Aziz