Menuju konten utama

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Bui

Hery Susanto divonis penjara dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Bui
Tersangka Korupsi mantan Ketua Ombudsman RI, Heri Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Hery juga dituntut pidana denda Rp300 Juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika pelelangan aset tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dieksekusi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memperhitungkan rumah milik Hery yang berlokasi di Pulogebang Permai, Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembayaran uang pengganti.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Hery tidak mampu melunasi uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda Hery tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hery.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun pidana penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama