tirto.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan beleid ini di tengah masa reses DPR RI, tetapi mendapatkan persetujuan pimpinan parlemen.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menargetkan beleid ini ditargetkan akan disahkan pada November, lebih cepat dari tenggat awal yang dipatok 15 Desember 2026.
“Kami sangat berharap dan kami harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini, di masa sidang ini. Jadi, mendahului tenggat 15 Desember,” kata Habiburokhman saat membuka rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
RUU ini merupakan inisiatif DPR dan disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR tertanggal 6 Oktober 2026. Habiburokhman menegaskan fokus utama beleid ini adalah pada tindak pidana korupsi meski turut menyertakan beberapa tambahan tindak pidana lain.
“Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi,” ucap Habiburokhman.
Tambahan itu mencakup penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, dan investasi fiktif atau bodong.
Untuk kejahatan jenis ini, aset yang dirampas tidak masuk ke kas negara, melainkan dikembalikan langsung kepada korban.
“Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” tutur Habiburokhman.
RUU ini juga mengatur perampasan aset melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Khusus mekanisme tanpa putusan pidana, tahapan yang diatur meliputi penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan dan pelaksanaannya.
Selain itu, RUU tersebut akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Komisi III juga menekankan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Pengaturan tersebut turut mencakup jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Komisi III juga memasukkan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan sebagai salah satu pokok pengaturan. Menurut penjelasan Komisi III, RUU ini dirancang agar tidak dijadikan senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan politik, maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
RUU juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang, serta pengawasan atas pelaksanaan mekanisme perampasan aset.
Sementara itu, pengelolaan aset hasil tindak pidana akan dilakukan oleh badan yang berkompeten secara profesional dan akuntabel. Pengelolaannya mencakup penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasan aset kepada negara maupun korban.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan pandangan Presiden yang menyoroti kelemahan sistem perampasan aset di Indonesia karena masih bergantung pada pemidanaan. Ketergantungan ini dinilai menghambat penanganan perkara ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau tak teridentifikasi.
"Penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi. Akibatnya, aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh pelaku atau keluarganya," ujar Hiariej.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture) demi memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati para pelaku.
"RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset in rem, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn’t pay," tegasnya.
Meski demikian, Hiariej menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tetap harus menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan badan pengelola aset, pengawasan khusus, integrasi sistem berbasis teknologi informasi, hingga kesiapan pendanaan dan kelembagaan.
Pemerintah, lanjut Hiariej, terbuka untuk membahas RUU tersebut secara komprehensif bersama DPR. Tanggapan rinci pemerintah telah dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada Komisi III.
Penjelasan soal Percepatan Tenggat RUU Perampasan Aset
Seusai rapat, Habiburokhman menjelaskan alasan pembahasan dimulai sebelum masa sidang berikutnya dibuka pada 10 November. Menurutnya, rapat ini menjadi tanda dimulainya pembahasan secara formal, setelah tahap penyusunan.
“Tadi kenapa kami mulai sebelum masa sidang, karena memang kami mau gaspol. Kalau bisa ini undang-undang yang perlu selesai di masa sidang yang dimulai tanggal 10 besok ini,” ujar Habiburokhman.
Ia mengaku khawatir pembahasan berlarut-larut jika bertumpu pada tenggat Desember. “Kalau kemarin kami bilang 15 Desember, takutnya berlarut-larut pembahasan, maka kita mulai,” tandasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































