Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id -
Rapat pimpinan dan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI menyepakati penunjukan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu, akan didampingi Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Panja.
“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Demi mengejar target pengesahan regulasi tersebut, Komisi III memutuskan memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk tetap dibahas selama masa reses berlangsung.
Langkah percepatan diambil agar jadwal pengesahan tidak meleset dari tenggat yang telah ditetapkan, yakni pada akhir tahun ini.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menerangkan, sedikitnya ada 20 elemen masyarakat yang sudah diagendakan menghadiri RDPU membahas RUU Perampasan Aset. Terdiri dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, hingga cendekiawan.
Selain menggelar audiensi tatap muka, Komisi III DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik dengan menerima aspirasi tertulis dari seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” tutur Habiburokhman.
Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri
tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id

































