tirto.id - Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, mengakui bahwa PT PIS memberikan pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC atas persetujuannya. Kapal itu nantinya akan dibeli oleh PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Diketahui bahwa PT JMN merupakan perusahaan milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan persentase saham 20 persen.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023, Jumat (6/2/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah Yoki pernah bertemu dengan Komisaris Utama PT JMN, Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, dan Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono, untuk membahas pengajuan kredit yang nantinya digunakan untuk PT JMN membeli sejumlah kapal.
"Kemudian saya akan memperlihatkan nota analisa kredit di tanggal 10 Juli 2023 kepada Saudara. Saudara ingat?" tanya JPU kepada Yoki selaku saksi mahkota saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Yoki lantas tidak memungkiri adanya pertemuan dengan salah satu bank BUMN. Ia mengaku ada dua jadwal pertemuan dan salah satunya dengan pihak bank BUMN tersebut.
Kemudian, JPU membacakan berita acara perkara (BAP) milik Yoki yang menyebutkan bahwa kapal yang dibeli oleh PT JMN dengan pembiayaan dari salah satu bank BUMN. Kapal ini dapat digunakan pengangkatan dan penyimpanan gas dengan penyewaan kurun waktu lima tahun oleh pihak PT PIS.
Dalam BAP tersebut juga menyatakan bahwa Yoki memberi syarat kepada PT JMN apabila berinvestasi kapal tidak boleh yang berusia di atas 15 tahun. Yoki mengaku, pihak bank lah yang memberikan syarat tersebut. "Saya menjawab atas pertanyaan-pertanyaan. Misalnya: 'Pak kira-kira usia berapa nih Pak kalau mau investasi kapal?' 'Ya harus jangan terlalu tua, 15 tahun ke bawah'," jelas Yoki.
"Tapi tidak terkait dengan PT JMN pada saat itu?" tanya jaksa.
"Secara umum begitu," jelas Yoki.
Selain untuk PT JMN, Yoki menjelaskan bahwa pembelian kapal dilakukan karena PT PIS telah mendapat laporan dari anak usaha PT Pertamina lainnya, seperti PT Pertamina Patra Niaga yang dipimpin oleh Riva Siahaan selaku direktur utama. Yoki mengaku kerap menerima laporan masalah terkait performa kapal-kapal yang telah uzur dan kerap mengalami kecelakaan saat mengantar minyak ke pulau-pulau di Indonesia.
"Pak Riva sebagai customer kami itu bisa ngirim surat dalam dua minggu itu bisa sampai 40 kerusakan, ngadat, jangkarnya nggak bisa turun, nggak bisa pompa, begitu. Itu kebayang dengan operasional seluruh Indonesia sebesar itu, satu gangguan aja dampaknya itu multiplier effect-nya banyak. Padahal, tugas kami tidak boleh ada depot kritis. Karena kenapa? Pada saat kritis, SPBU kosong. Terjadi keresahan di masyarakat," ujarnya.
Diketahui, Yoki Firnandi didakwa bersama eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, eks VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Selain itu, turut dijerat dengan dakwaan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































