tirto.id - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander (Alex) Marwata mengungkap dirinya kerap terhenyak apabila mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kerugian negara hingga ratusan triliun dalam kasus korupsi. Sebab, menurut Alex, kerugian negara yang didakwakan tersebut menjadi mustahil untuk ditagih.
Dia bahkan menyebut kerugian negara yang masuk dalam dakwaan masih bersifat asumsi.
Alexander menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu terdakwa Riva Siahaan dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari (6/2/2026).
"Apakah kerugian perekonomian negara harus bersifat nyata dan aktual? Ataukah cukup penurunan potensi penerimaan atau asumsi dampak makro?" tanya penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan.
"Kerugian perekonomian negara harus dikaitkan dengan Pasal 18 UU Tipikor tentang kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya. Saya sering terhenyak kalau jaksa mendakwa kerugian ratusan triliun. Pertanyaan saya: "Yang bayar siapa?". Kalau itu jadi piutang negara dan dicatat di laporan keuangan Kejaksaan, saya yakin 100% tidak akan tertagih. Bagi saya, kerugian perekonomian negara itu lebih banyak bersifat asumsi, setengah ilusi," jawab Alexander.
Dirinya menambahkan kerugian negara memiliki dampak nyata terhadap kondisi ekonomi Indonesia, namun dia mengingatkan proses pemulihan aset melalui tindakan hukum kerap tak bisa mengembalikan uang kerugian tersebut ke kas negara.
"Setiap kerugian keuangan negara pasti berdampak pada ekonomi. Fungsinya lebih untuk memperberat hukuman atau menambah denda korporasi, tapi hampir pasti tidak bisa dipulihkan melalui asset recovery," jelasnya.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor tersebut juga menegaskan tidak semua kerugian negara hingga pemberian diskon negara dalam skema bisnis BBM sebagai bentuk pencurian atau fraud. Menurutnya, penyidik maupun jaksa harus mampu membuktikan adanya konflik kepentingan atau suap (kickback) jika ingin mendakwa pihak swasta maupun BBM dengan UU Tipikor.
"Auditor jangan langsung menganggap itu pencurian atau fraud. Harus diuji: Apakah ada hubungan antara tenaga pemasar dengan pembeli? Ada konflik kepentingan? Jika tidak ada, dan melalui nego serta pengawasan supervisor, maka itu harga wajar. Ada istilah Arm's Length Transaction; masing-masing pihak mewakili kepentingan sendiri agar tidak terjadi transfer pricing. Jika penyidik dan jaksa tidak bisa membuktikan konflik kepentingan, kickback, atau suap, maka itu transaksi bisnis biasa," ujarnya.
Alexander juga meminta penyidik maupun jaksa untuk tidak dengan mudah menerapkan UU Tipikor dalam setiap pelanggaran administrasi. Dirinya mengingatkan apabila pelanggar administrasi telah memiliki itikad baik untuk memperbaiki kerugian negara, menurutnya, seharusnya kasus tersebut tak perlu dilanjutkan menjadi penyidikan.
Dia memberikan ilustrasi dengan cerita pengadaan proyek ditargetkan selesai pada akhir tahun. Namun pada 20 Desember, proyek baru mencapai angka 80 persen, sedangkan apabila hingga akhir tahun tak selesai maka anggaran dapat hangus keseluruhan.
Oleh karena itu, dibuatlah berita acara bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen pada 31 Desember yang membuat hal itu melanggar secara administrasi. Namun oleh pelaksana proyek, pengadaan tersebut tetap diselesaikan menjadi 100 persen pada Januari.
Melalui ilustrasi tersebut, Alexander meminta jaksa maupun penyidik melihat kasusnya secara komprehensif, jika kerugian negara tidak lagi ditemukan maka seharusnya tak perlu lagi dipersoalkan.
"Saat penyelidikan dilakukan, kerugiannya masih ada tidak? Korupsi jangan dilihat sepotong-sepotong. Lihat iktikad baiknya. Kalau kerugian sudah tidak ada saat penyelidikan, lalu apa persoalannya?" jelas Alexander.
Diketahui, jaksa mendakwa Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bersama delapan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun yang berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK.
Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam lelang impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































