tirto.id - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan jaksa harus bisa menjerat pihak swasta untuk membuktikan kerugian negara dalam dakwaan. Menurut Alex, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus memuat unsur pihak penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta yang diuntungkan.
Apabila hanya penerapannya terhadap penyelenggara negara, Alex mengklaim jaksa gagal membuktikan kerugian negara. Oleh karena itu, Alex menilai jaksa tidak boleh hanya mendakwa pejabat BUMN, namun juga harus membuktikan kejahatan dari pihak swasta.
Alexander menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Riva Siahaan dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat dini hari (6/2/2026).
"Lazimnya Pasal 2 dan 3 itu berpasangan; ada penyelenggara negara dan ada pihak swasta yang diuntungkan. Jika Jaksa hanya mendakwa penyelenggara negaranya saja, saya melihat Jaksa/Penyidik gagal membuktikan adanya persekongkolan. Bagaimana bisa merampas kerugian negara dari vendor kalau vendornya tidak pernah didakwa atau dinyatakan bersalah?" kata Alexander.
Sebagai eks petinggi KPK, Alexander mengaku lembaga antirasuah pernah kecolongan dalam kasus korupsi solar home system. Saat itu, pihak swasta gagal dimintai kerugian negara, karena tidak pernah dibuktikan selama persidangan.
"KPK pernah kecolongan dalam kasus solar home system; vendor diminta mengembalikan, tetapi mereka menolak karena kesalahan mereka tidak pernah dibuktikan di sidang. Ada potensi gugat balik atau arbitrase kalau menyangkut perusahaan internasional," jelasnya.
Selain itu, Alexander meminta auditor baik BPK dan BPKP untuk berhati-hati dalam menilai kerugian negara. Dirinya meminta auditor untuk tidak langsung percaya terhadap pernyataan jaksa terkait penghitungan kerugian negara. Karena menurutnya, masih ada celah kekeliruan jika hanya mengandalkan kesimpulan atau asumsi penyidik maupun jaksa.
"Bolehkah auditor menilai fakta sendiri atau harus menelan bulat-bulat dari penyidik?" tanya jaksa kepada Alexander.
"Auditor harus independen. Pengalaman saya di BPKP, kalau BAP kurang lengkap, saya minta bicara langsung dengan saksi di depan penyidik untuk menambah keyakinan saya. Auditor yang cuma ambil kesimpulan penyidik itu sesat. Auditor harus punya professional skepticism. Jika ada ketekoran kas, jangan langsung sebut pencurian; mungkin ada transfer yang belum dibukukan karena perbedaan waktu, maka butuh rekonsiliasi," ujar Alexander.
Diketahui, jaksa mendakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bersama delapan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun yang berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK.
Kerugian tersebut timbul akibat rekayasa dalam lelang impor bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 90 dan RON 92. Terdakwa diduga memberikan perlakuan istimewa kepada dua korporasi asing, yakni BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama & Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































