tirto.id - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan ditangkap dalam OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Bagaimana profil dan kekayaan Bambang?
KPK OTT Depok terhadap Bambang Setyawan pada Kamis tersebut dijelaskan KPK berkaitan dengan kasus sengketa lahan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa kasus OTT Depok ini berhubungan dengan lahan seluas 6.500 m2 di Cimanggis, Depok.
"Secara garis besar seperti itu," kata Asep pada Jumat (6/2), mengonfirmasi bahwa Bambang Setyawan menerima suap dari pihak swasta dalam penanganan sengketa tersebut.
Asep menuturkan bahwa Bambang ditangkap usai KPK mendapati adanya perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH). Namun, perpindahan uang ini disebut masih didalami KPK.
"Nanti kita lihat ya, apakah itu nanti bentuknya penyuapan atau pemerasan. Tapi yang jelas, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," kata Asep pada Kamis (5/2/2026).
Profil Bambang Setyawan dan Kekayaannya
Laman resmi Pengadilan Negeri Depok mencatat Bambang Setyawan sebagai pimpinan lembaga itu dengan pangkat pembina utama muda (IV/c). Bambang menjabat jabatan Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024.
Bambang memiliki rekam jejak karier yang panjang sebagai pimpinan pengadilan negeri. Ia menjabat jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan negeri di banyak wilayah.
Seperti sebelum menjabat Wakil Ketua PN Depok, Bambang merupakan Ketua PN Jombang. Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jombang, Ketua PN Pelalawan, dan Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun.
Kariernya dalam persidangan juga dimulai sejak lama, yakni sejak 1 Desember 2000 ketika ia menjadi Calon Hakim di PN Garut. Selama 25 tahun setelahnya, Bambang menapaki karier di banyak pengadilan, termasuk PN Sangatta, PN Tanjung Selor, PN Kepahiang, PN Pamekasan, hingga PN Cibinong.
Akan tetapi, karier yang lama dibangun Bambang itu kini berpotensi runtuh dalam waktu cepat. Proses KPK OTT hakim Depok telah menjadikannya terjerat kasus hukum. Status Bambang akan ditentukan dalam 1x24 jam sejak ditangkap, yakni batas waktu KPK untuk menentukan status para pihak yang ditangkap.
Sementara itu, Bambang Setyawan sempat melaporkan total kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Laporan teranyar Bambang menyatakan kepemilikan harta senilai Rp3,2 miliar.
Kekayaan senilai Rp3,2 miliar itu tercantum dalam dokumen LHKPN Bambang tertanggal 20 Januari 2025 sebagai laporan periodik tahun 2024.
Dokumen LHKPN mencatat aset dengan nilai tertinggi milik Bambang adalah sebuah tanah seluas 171 m2 di Tangerang. Total nilai aset tanah Bambang mencapai Rp2,9 miliar.
Bambang juga melaporkan kepemilikan satu mobil jenis Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp210 juta. Selain itu, Bambang melaporkan satu aset lain yakni kas dan setara kas senilai Rp150 juta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































