Menuju konten utama

Profil Mulyono Kepala KPP Banjarmasin yang Kena OTT KPK

Profil dan biodata Mulyono Kepala KPP Madya Banjarmasin yang terjaring OTT KPK. Mulyono ditetapkan tersangka karena diduga dapat "uang apresiasi".

Profil Mulyono Kepala KPP Banjarmasin yang Kena OTT KPK
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan jika Mulyono (MLY) bersama dengan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), dan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Profil Mulyono Kepala KPP Banjarmasin

Mulyono merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI). Latar belakang pendidikan itu membuka karier strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Kariernya terbangun secara bertahap dan relatif mulus, dimulai dari penugasan di berbagai kantor pelayanan pajak hingga akhirnya dipercaya menduduki jabatan struktural penting.

Pada tahun 2023, Mulyono diangkat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung, sebuah posisi yang menandai kepercayaan institusi terhadap kapasitas teknis dan manajerialnya.

Dua tahun kemudian, pada Juni 2025, karier Mulyono kembali menanjak ketika ia dilantik sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Jabatan ini berada pada level Eselon III.a, posisi yang bukan hanya prestisius tetapi juga sangat strategis.

Di luar dunia birokrasi, Mulyono memiliki sisi lain yang membuatnya dikenal luas oleh publik. Ia akrab disapa sebagai Ki Mulyono, seorang dalang wayang kulit yang aktif berkarya di ranah seni dan budaya.

Ia kerap tampil di berbagai panggung pertunjukan, mendirikan sanggar seni, serta membawakan lakon-lakon wayang yang sarat pesan moral, keadilan, dan perlawanan terhadap keserakahan serta angkara murka.

Citra ini diperkuat melalui kehadirannya di media sosial, di mana akun Instagram @ki_mulyono.pw memiliki puluhan ribu pengikut. Identitas sebagai dalang, ASN Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus pendiri sanggar seni menjadikannya figur yang unik, seorang birokrat yang juga pelaku budaya.

Penangkapan Mulyono oleh KPK

Pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa pajak, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkara ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh tim pemeriksa pajak, termasuk DJD sebagai fiskus. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, jumlah restitusi yang seharusnya dikembalikan kepada PT BKB menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam proses lanjutan, MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin diduga memanfaatkan posisinya dengan melakukan pertemuan bersama pihak PT BKB, yaitu VNZ selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB.

Pada pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi pajak dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”. Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh para pihak dengan nilai total sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut disepakati untuk dibagi dengan rincian sebagai berikut: MLY memperoleh bagian terbesar sebesar Rp800 juta sebagai pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi, DJD selaku pemeriksa pajak mendapatkan Rp200 juta, meskipun jumlah tersebut dipotong 10 persen oleh VNZ, sementara VNZ sendiri memperoleh bagian sebesar Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra