Menuju konten utama

Profil Rizal, Eks Direktur P2 Ditjen Bea Cukai yang Kena OTT KPK

OTT KPK bea cukai yang dilakukan pada 4 Februari 2026 berhasil mengamankan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.

Profil Rizal, Eks Direktur P2 Ditjen Bea Cukai yang Kena OTT KPK
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.

tirto.id - OTT bea cukai yang dilakukan KPK telah menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, pada Rabu (4/2/2026) di Lampung. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK bea cukai ini terkait kasus impor. Simak profil Rizal dan rekam jejaknya berikut ini.

Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Tindak kejahatannya diduga dilakukan saat ia mengampu jabatan sebelumnya.

"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea dan Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

KPK kemudian menetapkan Rizal sebagai tersangka bersama lima orang lainnya keesokannya. Tersangka berasal dari pihak Bea dan Cukai dan swasta.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis.

Menurut penjelasan Asep, Rizal dan para tersangka lainnya telah melakukan pengondisian jalur impor secara melawan hukum untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke Indonesia.

Profil Rizal dan Harta Kekayaan

Sebelum ditangkap KPK, Rizal sebenarnya baru saja merasakan manisnya naik jabatan. Pada 28 Januari 2026 lalu, Rizal dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Di Ditjen Bea dan Cukai, nama Rizal cukup berprestasi. Ia punya rekam jejak panjang di bidang penindakan dan penyidikan.

Salah satu yang ramai dibicarakan, Rizal memimpin operasi Patkor Kastima ke-29 pada tahun lalu. Dari operasi ini ada 9 kapal impor disegel.

Petugas kala itu juga mencegah tiga komoditas berupa rokok, baby lobster, dan barang campuran. Potensi kerugian negara akibat tindakan impor ilegal tersebut mencapai Rp20 miliar.

Selain itu, Rizal juga punya prestasi lain, yakni turut serta dalam operasi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika pada Juni 2025. Pihak Bea dan Cukai kala itu berhasil mengungkap penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Atas kinerjanya, Rizal mendapatkan penghargaan khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, Rizal merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 Ditjen Bea Cukai).

Akan tetapi, seturut keterangan KPK, rupanya penangkapan Rizal dalam OTT pada Rabu terkait dengan importasi ilegal. Kasus yang menjerat Rizal justru terjadi ketika ia menjadi Direktur P2 Ditjen Bea Cukai.

Dengan ditangkapnya Rizal oleh KPK, posisinya sebagai Direktur P2 Ditjen Bea Cukai itu bak pisau bermata dua. Jabatan itu mengangkat nama Rizal lewat sejumlah prestasi, sekaligus menjerumuskannya dalam tindak pidana korupsi.

Sebelum akhirnya ditangkap dalam OTT KPK, Rizal juga sebenarnya pernah dipanggil lembaga anti-rasuah pada 2024 lalu. Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sementara itu, seturut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK milik Rizal tertanggal 24 Februari 2025 untuk laporan periodik 2024, eselon II Bea dan Cukai ini memiliki kekayaan lebih dari Rp19,7 miliar.

Dokumen LHKPN itu dibuat Rizal ketika masih menjabat Direktur P2 Ditjen Bea Cukai dan belum dilantik jadi Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Rizal melaporkan kepemilikan delapan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur. Total nilai aset milik Rizal ini mencapai Rp16,8 miliar.

Kemudian, Rizal juga melaporkan kepemilikan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp1,8 miliar, empat kendaraan bermotor dengan total nilai Rp595 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp458 juta.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar