Menuju konten utama

Ahok: Negara Merugi akibat Pertamina Beli LNG dari Mozambik

Akibat pembelian LNG tersebut, menurut Ahok, Pertamina dirugikan hingga mencapai 100 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Ahok: Negara Merugi akibat Pertamina Beli LNG dari Mozambik
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, yang menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, mengungkapkan saat dirinya masih menjabat telah ditemukan mengenai kerugian di internal Pertamina yang disebabkan oleh pembelian gas alam cair alias LNG dari Mozambik.

Dia menjelaskan bahwa pada saat awal masuk menjadi komisaris, dirinya telah mendapat penjelasan bahwa akan ada kerugian dari sektor penjualan LNG.

Menurutnya, kerugian tersebut bersumber dari kontrak pembelian dilakukan pada saat adanya komitmen dari pembeli. Namun di saat yang bersamaan, direksi Pertamina menyampaikan kepadanya bahwa sudah ada pembelian di tingkat bawah, namun setelah diaudit hal itu masih dalam bentuk kajian.

"Lalu kami baru masuk, ternyata heran, kenapa bisa rugi? Harusnya itu terjadi pemindahan. Itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," kata Ahok dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, yang menyeret Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

"Maksudnya gimana?" tanya jaksa penuntut umum kepada Ahok.

"Jadi, yang kami waktu itu dengar, dan juga saya sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jawab Ahok.

Akibat pembelian LNG tersebut, menurutnya Pertamina dirugikan hingga mencapai 100 juta dolar Amerika Serikat (AS).

"Ada, harus kirim, kalau enggak salah mungkin anggarannya kita dicatatan lah ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020, ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi, akan mungkin kerugian 300an juta dolar," kata Ahok.

Ahok kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Direktur Gas Pertamina mengenai alasan impor LNG. Pihak direksi saat itu menjawab dengan dalih kebutuhan neraca gas Indonesia.

Namun, oleh Ahok kemudian diaudit dan ditemukan bahwa neraca gas Indonesia sudah terpenuhi karena sumber gas menurutnya tak hanya bersumber dari LNG namun juga Coal Bed Methane (CBM) atau batubara dan juga gas yang bersumber dari pipa.

"Jadi sebuah kebutuhan ini, sebentar bisa dipenuhi, tidak bisa neraca gas Indonesia itu dipakai buat beli. Dan apalagi membelinya, itu belum ada komitmen pembeli. Gas kan enggak bisa dilempar gitu saja," ungkapnya.

Setelah ditemukan hasil audit yang menyatakan kerugian di internal gas Pertamina, Ahok menuturkan bahwa pihak direksi hendak melemparkan transaksi LNG tersebut kepada cicit perusahaan Pertamina yang bernama PPT Energy Trading (PPT ETS).

"Mereka tuh mau lempar ke, kalau kita tahu, lempar ke cucu atau cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," terang Ahok.

"Saudara tau enggak cicit perusahaannya apa itu?" tanya jaksa.

"PPT ETS, saya lupa namanya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Harri Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa telah merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto