tirto.id - Salah satu anggota majelis hakim dalam perkara kasus korupsi kilang minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023 Pertamina menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion.
Hakim yang bernama Mulyono Dwi Purwanto tersebut menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut bersifat tidak meyakinkan. Hal itu berdasarkan pada pengamatannya terhadap proses persidangan dengan mendengar keterangan saksi, ahli, pendapat jaksa maupun pembelaan para terdakwa bersama advokatnya.
Dalam perkara tersebut, melibatkan 9 terdakwa yaitu Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," kata Mulyono dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat dini hari (27/2/2026).
Dirinya mengkritisi proses audit kerugian negara yang dinilai mendapat pengaruh oleh penyidik Kejaksaan. Menurutnya, proses audit kerugian negara harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, independensi tinggi dan waktu yang memadai. Sehingga tidak terburu-buru atau hanya dikejar oleh keinginan penyidik dalam proses penyelesaiannya.
"Auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit, dengan murni investigasi dan profesional, mandiri dengan menggunakaan metode lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas dan kompetensi, sehingga dapat maksimal hasilnya tanpa beban hasil dan waktu yang tersedia mungkin ada pesanan penyidik atau pihak lain," tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penghitungan kerugian negara dalam korporasi BUMN perlu dilakukan dengan penuh kejelian. Salah satu yang perlu dilihat secara jeli adalah keberadaan niat jahat atau mens rea dari si pelaku. Mulyono menerangkan tidak semua kerugian bisnis perlu dijerat dengan pasal pidana, kecuali jika ditemukan adanya penyimpangan hukum.
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bila tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, hal itu tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau ada penyimpangan hukum tetap ditindak," ungkapnya.
Mulyono juga menyoroti PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT CMN dengan terdakwa Kerry, Gading dan Dimas Werhaspati. Dia menyebut tuntutan jaksa penuntut umum yang membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun kepada para terdakwa tidaklah relevan. Karena tangki minyak tersebut masih digunakan Pertamina hingga kini.
“Anggota Majelis 4 berpendapat, seharusnya para Terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT CMN tidak bertanggung jawab terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang diminta oleh Penuntut Umum sebesar Rp2,9 T,” jelasnya.
Dia juga menyoroti dakwaan yang menganggap bahwa proyek penyewaan tangki ini tidak mendesak dan dipaksakan. Namun, Hakim Anggota 4 mematahkan argumen tersebut dengan data Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).
Hakim memaparkan kebutuhan penambahan kapasitas timbun sudah masuk dalam RJPP Pertamina 2012-2017 dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 untuk kepentingan Cadangan Minyak Strategis (SPR).
“Terkait kerja sama penyewaan tangki atau akuisisi dari fasilitas terminal tangki dari pihak swasta, sudah masuk dalam daftar usulan RJPP 2012-2017 yang izinnya tanggal 29 Juni 2012,” tegas Mulyono.
Mulyono juga mengkritik mengenai narasi ayah Kerry yaitu Riza Chalid beserta tangan kanannya, Irawan Prakoso yang selalu disebut namun tak mampu dihadirkan oleh jaksa. Oleh jaksa, kedua orang itu memberi tekanan yang ini dikaitkan dengan jabatan "utang budi". Namun, Hakim Anggota 4 memiliki pandangan lain. Menurutnya, tekanan psikologis tidak bisa dijadikan alasan pembenar bagi pejabat yang memiliki wewenang penuh untuk menolak.
“Terkait hal tersebut menurut Anggota, bukanlah suatu keadaan yang membuat orang terpaksa melakukan, tapi hanya kondisi psikologis yang merasa tertekan atau tertekan. Padahal, sebagai orang yang berpendidikan dan memiliki kemampuan, dapat menolak atau menghindari tekanan tersebut,” kata dia.
Dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dengan pidana antara 9 hingga 15 tahun penjara. Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara; Edward Corne dan Agus Purwono divonis 10 tahun; sedangkan Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara. Adapun Muhammad Kerry Adrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2,905 triliun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































