tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Agus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu korupsi tata kelola minyak mentah di internal Pertamina.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Purwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hasil putusan pada Kamis (26/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan apabila Agus tak mampu membayar pidana denda sebagaimana yang telah ditetapkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," kata Fajar.
Sebagai informasi, Agus melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin. Berbeda dengan Agus yang dihukum 10 tahun penjara, Sani dan Yoki dihukum pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menilai keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap hakim.
Dalam dakwaan jaksa, Agus, Sani, dan Dwi Sudarsono yang ada dalam putusan terpisah disebut telah menolak tujuh penawaran produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian. Padahal, harga yang ditawarkan lebih rendah.
Penolakan tersebut bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya. Sehingga, PT KPI selaku subholding PT Pertamina (Persero) punya alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama, tapi harga yang lebih mahal.
Sedangkan, Yoki bersama dengan Sani dan Dwi Sudarsono justru menyetujui usulan ekspor minyak mentah milik Banyu Urip. Keputusan ekspor itu diambil dengan merekayasa seolah produksi kilang Banyu Urip tidak dapat diserap Pertamina. Padahal jenis minyak mentah yang diekspor dengan yang diimpor sama. Hanya saja nilai impor lebih mahal.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































