tirto.id - Ratusan massa pendukung terdakwa kasus korupsi minyak Pertamina, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menghimpun diri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Para pendukung mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan 'Justice Will Prevail'.
Para pendukung ketiga terdakwa menyampaikan pesan dan harapan dalam sebuah papan hitam. Salah satu pesan yang dituliskan dengan menggunakan sticky note berharap bahwa Riva dkk diberi kekuatan untuk menghadapi segala putusan majelis hakim.
"Hidup tidak pernah dipermudah, tapi kitalah yang diperkuat oleh Tuhan," dikutip dari salah satu pesan.
Salah seorang Karyawan PT Pertamina Patra Niaga, Nadia Misero menyampaikan ketiga Riva dkk merupakan pimpinan perusahaan yang berdedikasi. Menurutnya, dengan segala tindakan persidangan yang telah berlangsung menunjukkan bahwa Riva dkk merupakan insan yang penuh dedikasi kepada Pertamina.
"Seperti fakta persidangan, semua orang sudah tahu, ketiga orang ini adalah orang yang berdedikasi dan prosedur di kantor dan perusahaan," kata Nadia Misero.
Sebelumnya, 12 tokoh nasional, termasuk mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan mantan Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Mereka meminta majelis hakim jernih melihat aspek business judgment rule dalam perkara yang menjerat sejumlah eks direksi Pertamina tersebut.
Amicus curiae itu diserahkan ke majelis hakim secara simbolis oleh perwakilan amici yaitu mantan Direktur PT Merpati Airlines, Hotasi Nababan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
"Ini ada nama-nama amicus curiae-nya, ada Erry Riyana Hardjapamekas, Marzuki Darusman, Prof Dr Hikmahanto Juwana, Gandjar, yang itu maksudnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah Erry Riyana Hardjapamekas, Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Salah seorang perwakilan amici, Arie Gumilar, mengatakan amicus ini diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim. Arie berharap majelis hakim pada perkara ini akan memberikan putusan yang adil, dengan adanya niat jahat atau mens rea yang mampu dibuktikan.
"Terkait dengan apa yang diharapkan adalah bagaimana kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang seadil-adilnya, melihat bahwa tindakan korupsi, tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahatnya," ucap Arie.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































