Menuju konten utama

BPK Dinilai Tak Bisa Buktikan Penyimpangan Korupsi Minyak Mentah

Penasehat hukum dari Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menilai penyimpangan yang disebutkan ahli BPK di persidangan hanya dugaan semata.

BPK Dinilai Tak Bisa Buktikan Penyimpangan Korupsi Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (kiri), Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri), Maya Kusmaya (kedua kanan), dan Edward Corne (kanan) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Investigasi BUMN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan entitas anaknya, pada Jumat (30/1/2026).

Hadir sebagai ahli yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Direktur Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Habsy Ashidiqi, yang juga memimpin tim auditor penyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 26/SR/LHP/DJPI/PKN.02/06/2025 bertanggal 18 Juni 2025.

Dalam persidangan tersebut, salah satu yang dicecar oleh penasihat hukum dari terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah terkait dengan bentuk penyimpangan dalam kasus ini, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

"Jadi seperti yang saya sampaikan, kerugian negara untuk kasus ekspor minyak mentah ini bukan mengenai nilai ekspor tadi, bukan, tapi barangnya. Barangnya kalau ngikutin aturan itu masuk kilang Pertamina untuk diolah. Ternyata tidak dilakukan," jelas Hasby di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).

Menurut Hasby, titik kerugian dalam kasus ekspor minyak mentah ini adalah barang yang seharusnya masuk kategori ke dalam kilang Pertamina, namun dijual di bawah harga pasaran.

"Jadi pemahaman kami adalah, titik kerugiannya bukan di ekspor. Ini harusnya, barang mentah ini, harusnya masuk ke kilang Pertamina. Ternyata itu tidak masuk karena ada bagian yang harusnya dipakai untuk kilang tetapi kemudian masih ada dibawah harga market. Di situlah kerugian negara," terang Hasby.

Dalam kesaksiannya, Hasby menegaskan posisi BPK hanya sebatas menilai ada atau tidaknya penyimpangan. Ia mengakui bahwa ranah menentukan apakah penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah kewenangan penyidik, dan putusan final mengenai kerugian negara berada di tangan hakim.

"Namun, seperti tadi supaya nanti yang mulia bisa mengambil keputusan, kerugian memang terjadi namun memang ada uang . Uang ini akan digunakan atau tidak, yang mulia punya kewenangan," ujar Hasby.

Menanggapi pernyataan Hasby, penasehat hukum dari Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, menilai penyimpangan-penyimpangan yang disebutkan BPK dalam kasus ini hanyalah dugaan semata. Hal ini karena, mereka melihat BPK mengembalikan penilaian soal ada tidaknya perbuatan melawan hukum kepada majelis hakim persidangan.

"Tim Ahli BPK menyatakan BPK hanya menilai ada atau tidak penyimpangan, sementara penilaian ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan adalah kewenangan penyidik. BPK mengakui bahwa penyimpangan yang mereka simpulkan hanya dugaan dan yang menentukan apakah benar ada perbuatan melawan hukum, penyimpangan atau kerugian keuangan negara adalah Hakim," ucap salah satu penasehat hukum usai persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan beserta tiga terdakwa lainnya merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Ketiga terdakwa selain Riva antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung ada nilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 3.600.051,12 dolar AS atau 3,6 juta dolar AS; memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92H1 2023 sebesar 745.493,30 dolar AS atau 745 ribu dolar AS; dan memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90H1 2023 sebesar 1.394.988,19 dolar AS atau 1,3 juta dolar AS.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan setidaknya total 14 perusahaan besar yang diperkaya dari tindakan Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

Jaksa lantas mengungkapkan kerugian negara atau perekonomian negara terdiri atas kerugian keuangan dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar AS atau 5,7 juta dolar AS. Kemudian kerugian negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023 sebesar Rp2.544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

Jaksa menyatakan, kerugian yang muncul merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS atau 2,73 miliar dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,43 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto