tirto.id - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi instalasi bisnis yang paling rumit di dunia. Nicke menyampaikan bahwa kesulitan tersebut tetap dihadapinya saat menjalankan misi sebagai dirut di Pertamina.
"Jadi, memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini, tetapi tetap kita jalankan," kata Nicke saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhammad Kerry dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa Pertamina menjadi satu-satunya perusahaan negara yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas) dari hulu ke hilir. Nicke menerangkan bahwa pelaksanaan bisnis tersebut sejalan dengan amanat ketahanan energi yang termaktub dalam Undang-Undang Energi.
"Yang kedua adalah Undang-Undang Energi. Dimana jelas dalam Undang-Undang Energi disebutkan bahwa ketahanan energi nasional ini harus dijaga. Dan kalau kita bicara energi migas, maka satu-satunya yang dimiliki oleh pemerintah itu adalah Pertamina. Oleh karena itu misi menjalankan ini juga menjadi mandat yang harus dijalankan," ujarnya.
Sebagai BUMN, Nicke mengungkap Pertamina tidak hanya unit bisnis yang sekedar mencari laba semata. Namun, juga mengemban amanah untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik.
“Misinya bukan hanya menjalankan misi seperti PT biasa yang mencari keuntungan. Tetapi, kami juga mengemban amanah untuk menjalankan fungsi dari public service obligation (PSO) yang menjadi kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” terangnya.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter, yang berdampak Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































