Menuju konten utama

Nicke Widyawati: Penyusunan HPS Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga

Hal itu disampaikan saat JPU bertanya kepada Nicke mengenai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Nicke Widyawati: Penyusunan HPS Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga
Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhammad Kerry dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) tidak boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Nicke menegaskan aturan tersebut dilakukan demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

Hal itu disampaikan Nicke saat mendapat pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengenai kepemimpinannya di Pertamina. JPU bertanya kepada Nicke mengenai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Salah satu prinsipnya, kan, itu ada transparansi, kemudian akuntabilitas, kemudian responsif dan independensi, Bu ya. Saya beranjak ke salah satu poin yang menjadi krusial dalam perkara ini. Ibu tahu dalam proses pengadaan di Pertamina itu biasanya fungsi-fungsi di Pertamina menyusun Owner Estimate atau OE, Bu?" tanya JPU kepada Nicke saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhammad Kerry dkk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Dirinya mengaku tidak terlibat dalam penyusunan HPS secara langsung. Nicke menyatakan HPS atau OE akan selalu menjadi pembahas saat proses pengadaan dilakukan.

“Saya tidak masuk ke dalam detailnya. Tetapi secara umum, OE pasti biasanya ada,” terangnya.

Saat disinggung mengenai intervensi atau keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan OE di internal PT Pertamina. Nicke menegaskan praktik demikian tidak dibenarkan berdasarkan prinsip GCG.

“Iya, karena satu prinsip GCG itu kan tidak boleh ada konflik kepentingan,” ucap Nicke.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar USD2.617.683.340,41. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp 272,68 per liter, yang berdampak Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp 171 triliun).

Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.

JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama