Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Main Golf Bareng Pakai Duit PT OTM

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Main Golf Bareng Pakai Duit PT OTM
Jaksa ungkap foto sejumlah petinggi PT OTM dan Pertamina bermain golf bersama di Thailand. Hal itu dilakukan di tengah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

tirto.id - Finance PT Orbit Terminal Merak (OTM), Nabila, mengungkapkan adanya transaksi pembayaran kegiatan golf yang dilakukan oleh direksi dan komisaris perusahaannya bersama petinggi Pertamina. Nabila menjelaskan bahwa hal itu diketahui dari adanya permohonan pengembalian dana alias reimburse yang diajukan oleh Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati.

Nilai yang diajukan sebesar Rp380 juta pada Agustus 2024 digunakan untuk bermain golf di Thailand.

"Apakah pernah mengeluarkan biaya golf di Thailand?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sidang ini beragenda pemeriksaan saksi dari terdakwa Agus Purwono,Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

"Terdapat pengeluaran pada Agustus 2024 yang bernilai Rp380 juta atas reimburse dari Bapak Dimas," jawab Nabila menjawab pertanyaan JPU.

Nabila lalu menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar golf, restoran, hingga hotel.

"Untuk keperluan apa rinciannya?" tanya jaksa.

"Di dalam dokumen, informasinya ada golf, restoran, tiket, dan hotel. Rinciannya ada biaya golf sekian, makan di restoran ini sekian, itu pengajuan dari Pak Dimas," jelas Nabila.

Usai bertanya kepada Nabila, JPU menampilkan sebuah foto sejumlah orang sedang bermain golf. Dalam foto tersebut, JPU menyebut sejumlah nama yang terdiri dari petinggi Pertamina dan PT OTM.

Jaksa kemudian bertanya kepada Manajer PT Pertamina International Shipping (PIS), Umar Said, apakah benar ada petinggi PT OTM dan Pertamina dalam agenda golf tersebut. Umar enggan menjawab dan mengaku tidak melihat muka di foto tersebut secara jelas.

"Ada Pak Arief Sukmara (Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Brilian Perdana (Direktur Operasi PIS), dan Pak Gading (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM) yang bawa payung," kata jaksa.

"Saya tidak melihat mukanya pak," jawab Umar.

Meski demikian, Umar mengakui bahwa agenda main golf di Thailand tersebut dilaksanakan atas pembiayaan dari Dimas Werhaspati. Namun, dia menambahkan bahwa para peserta lain kemudian iuran untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan untuk membiayai kegiatan mereka selama di Thailand.

"Kami membeli tiket masing-masing dan kemudian terkait biaya lapangan dan hotel Pak Dimas sudah melakukan pemesanan dan kami melakukan pengembalian ke Pak Dimas.Lapangan sekitar Rp2juta, hotel Rp1,8juta," jelas Umar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi