Menuju konten utama

Chrisna Damayanto Bakal Segera Disidang soal Kasus Suap Katalis

Penyidik KPK telah menyerahkan Chrisna Damayanto dan barang bukti kepada JPU terkait perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014.

Chrisna Damayanto Bakal Segera Disidang soal Kasus Suap Katalis
Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Penyidikan perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014 untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), telah selesai.

Dengan begitu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap II terkait perkara ini.

"Tahap II kali ini adalah untuk tersangka CD, sebagai penerima suap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, telah dilakukan oleh penyidik kepada JPU pada Senin (12/1/2026).

Selanjutnya, kata Budi, JPU memiliki waktu maksimal selama 14 hari untuk mempersiapkan berkas dakwaan Chrisna. Kemudian, berkas tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam waktu maksimal 14 hari, untuk kemudian masuk ke tahap persidangan," tutur Budi.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Chrisna untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Sebelum Chrisna, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Melanton, Pratama Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton, Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta, pada (9/9/2025).

Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah