tirto.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Selasa, 23 Desember 2025 kemarin.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi Petral dan perannya di PT Pertamina pada periode 2008–2009. Sudirman menjelaskan, pemanggilan dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai pimpinan unit rantai pasok Pertamina pada periode tersebut.
"Jadi saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009," terang Sudirman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan tidak dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.
"Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina," ujarnya.
Menurut Sudirman, pergantian kepemimpinan tersebut berdampak signifikan terhadap struktur organisasi dan melemahkan sistem pengendalian serta tata kelola perusahaan.
"Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009 itu, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain yang kemudian menyebabkan praktek-praktek yang sering disebut sebagai Praktek Mafia Migas itu berjalan," kata Sudirman.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung seluruh upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sudirman berharap keterangannya dapat membantu aparat penegak hukum memahami persoalan secara lebih utuh.
"Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan oleh aparat pendekatan hukum," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































