tirto.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melaporkan penyerahan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan kasus dugaan korupsi di sektor perhutanan.
Penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi dan denda administratif kehutanan itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
"Kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74," kata Burhanuddin.
Burhanuddin merinci dari total tersebut, penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH mencapai Rp2.344.965.750 atau Rp2,3 miliar. Dana itu berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara itu, penyelamatan keuangan negara dari pengusutan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung mencapai Rp4.280.328.440.469,74 atau Rp4,2 triliun. Uang tersebut berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Selain dana tunai, Jaksa Agung juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Satgas PKH, kata dia, akan menyerahkan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
"Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Ia mengapresiasi tugas Satgas PKH yang mampu berani mengambil tindakan tegas kepada pelanggar sektor kehutanan.
"Kita akan selamatkan kekayaan negara, tanpa ada keragu-raguan," tegas Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo menyebut nilai Rp6,6 triliun yang diserahkan tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kawasan hutan.
"Kita bisa lihat hari ini sekian triliun yang saya katakan baru ujungnya. Sesungguhnya kalau kita pelajari kerugian kita sangat-sangat besar, kalau tidak salah, kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar," kata Prabowo.
Ia menambahkan, denda dan perampasan tersebut berasal dari 20 perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Prabowo juga mengingatkan dampak kebocoran keuangan negara jika praktik korupsi terus dibiarkan.
"Negara sama, di ujungnya kekayaan kita bocor, bocor, bocor, dirampok, dicuri, laporan palsu, pejabat disogok, nyelundup, gimana negara mau bisa bertahan," imbuhnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























