tirto.id - Dua orang animator asal Indonesia dan Korea Selatan, CL dan TA, yang menjadi korban pemerasan oleh jaksa saat menjalani perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang buka suara.
Kuasa hukum CL dan TA, Alghiffari Aqsha, menjelaskan, kliennya pada awalnya menjadi korban kriminalisasi dari sebuah perusahaan animasi (SSE) tempat mereka bekerja, karena tidak puas dengan kondisi perusahaan.
“Situasi berubah ketika perusahaan terus merugi sehingga CL dan TA dijadikan kambing hitam dan dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 8 tahun penjara,” ujar Alfghiffari dalam keterangan pers resmi yang diterima Tirto pada Selasa (23/12/2025).
Saat menjalani proses hukum tersebut, CL dan TA turut menjadi korban pemerasan oleh jaksa yang berkomplot dengan pengacara dan penerjemah.
Alghiffari mengatakan, CL dan TA diminta untuk menyerahkan uang, jika tidak maka mereka akan ditahan, kasus dipersulit, dan hukuman diperberat.
“Sebanyak total Rp2,4 miliar kemudian telah diserahkan, dan jaksa RZ meminta kembali uang sebesar Rp500 juta. Karena CL dan TA enggan memberikan uang, patut diduga proses hukum menjadi berlarut,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini persidangan kasus hukum yang menimpa kliennya itu sudah berlangsung selama 290 hari di PN Tangerang. Agenda tuntutan bahkan disebutnya telah ditunda sebanyak enam kali dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutan.
“Hal yang sangat janggal dalam kasus pidana, tuntutan ditunda hingga enam kali persidangan,” sebutnya.
Alghiffari dan tim kuasa hukum lantas melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 17 Desember 2025, KPK kemudian menangkap jaksa RZ sebagai pelaku pemerasan bersama penerjemah dan mantan pengacara CL dan TA. KPK kemudian menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh Kejaksaan Agung. Dua orang jaksa lain kemudian juga ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan sudah memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang sudah ditetapkan tersangka atas tindakan pemerasan yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan (Korsel).
Adapun total jumlah tersangka adalah lima orang, dua dari tiga di antaranya adalah pihak swasta. Tiga tersangka yang merupakan jaksa aktif antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan begitu status tersangka ditetapkan, ketiga jaksa otomatis dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun penetapan tersangka diputuskan pada Kamis (18/12/2025). Pemberhentian sementara berlaku mulai Jumat (19/12/2025), sehari setelah penetapan tersangka.
“Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































