tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. Sebelumnya, kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT), tetapi telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani.
Meski perkara ini ditangani langsung oleh institusi yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses penyidikan akan bersifat transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Anang menekankan bahwa Kejaksaan selama ini juga menangani berbagai perkara yang melibatkan jaksa lain dan seluruhnya berjalan terbuka di persidangan.
“Nggak ada. Kami profesional. Berapa perkara yang jaksa kami tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kami tutupi, kami buka. Makanya keseriusan kami, percayakan,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025).
Menjawab kekhawatiran terkait integritas penyidikan, Anang kembali menegaskan bahwa tidak ada upaya menutupi atau melindungi para pelaku. Ia memastikan publik dapat mengawasi prosesnya.
“Waktu yang akan membuktikan. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita,” ucapnya.
Anang menyatakan bahwa penyidikan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi bila bukti mengarah ke sana. “Selama barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindaklanjuti. Termasuk ke atas,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan di Banten, yakni tiga jaksa dan dua pihak swasta. Tiga tersangka yang merupakan jaksa aktif antara lain Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Di sisi lain, ketiga jaksa telah dicopot dan diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Jum’at (19/12/2025).
Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































