tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014, Chrisna Damayanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Chrisna telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
"CD, sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan katalis di Pertamina, hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap Chrisna.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Chrisna untuk diperiksa pada Senin (29/12/2025). Namun, kata Budi, Chrisna tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran dalam keadaan sakit.
KPK mengungkapkan bahwa Chrisna memiliki hubungan secara skema bisnis dengan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan terdapat nama Riza Chalid dalam perusahaan-perusahaan yang berkaitan secara bisnis dengan perusahaan tempat Chrisna bekerja.
Asep juga menjelaskan alasan Chrisna yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, belum ditahan. Dia bilang, berdasarkan informasi terakhir, Chrisna masih dalam keadaan sakit. Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pihak keluarga dan dokter perihal penyakit yang dialami Chrisna.
Dalam kasus ini, Chrisna diduga telah menerima sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015 dari PT Melanton Pratama, yang berasal dari Albemarle Corp.
KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini sejak Selasa (9/9/2025). Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































