Menuju konten utama

Saksi: Pertamina Beli Tanah 4,8 Ha di Kuningan Tanpa Sertifikat

Akibatnya, Pertamina harus mengalami kendala administrasi akibat ketiadaan sertifikat tersebut.

Saksi: Pertamina Beli Tanah 4,8 Ha di Kuningan Tanpa Sertifikat
(Paling kiri mengenakan kemeja biru) Eks Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan pembelian lahan 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, tidak disertai dengan sertifikat tanah yang memadai sesuai hukum.

Hal itu disampaikan Guntara saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko.

Guntara menceritakan bahwa Pertamina pernah memiliki pengalaman dalam membeli tanah tanpa adanya sertifikat era 80-an. Akibatnya, Pertamina harus mengalami kendala administrasi akibat ketiadaan sertifikat tersebut.

"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina itu. Dilakukan sebaiknya melakukan sertifikat tanah dahulu, sertifikat selesai baru dilakukan dibeli Pertamina. Dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an bisa belum bersertipikat," kata Guntara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Meski demikian, Guntara mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga penentuan harga tanah dalam pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

"Bapak tadi mengatakan tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun harga tidak dilibatkan. Bapak tidak libatkan secara pribadi atau struktur organisasi bapak?" tanya jaksa penuntut umum kepada Guntara.

"Saya tidak diajak dan tidak dilibatkan," ujarnya.

Walau tak diajak dalam pembahasan mengenai pembelian lahan di kawasan Kuningan tersebut, namun Guntara tetap mengetahui luasan lahan yang dibeli oleh Pertamina dan harganya di setiap meter. Guntara mengungkap bahwa dia mengetahui hal itu dari informasi Risalah Rapat Direksi (RRD).

"Harganya di RRD Rp35 juta per meter persegi," jelasnya.

Sebelumnya, Luhur Budi didakwa melakukan pembelian lahan tanpa adanya kajian investasi yang memadai. Dalam dakwaan disebutkan, bahwa tindakan Luhur tersebut merugikan negara Rp348 miliar.

Jaksa mendakwa Luhur Budi Djatmiko melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976," kata JPU dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

JPU menjelaskan kasus korupsi pembelian tanah bermula pada saat Luhur mengajukan alokasi anggaran dalam pengadaan lahan untuk membangun gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun anggaran 2013 pada 05 November 2012.

Dalam proses pengadaan lahan tersebut JPU mendakwa Luhur melakukan pembelian lahan tanpa adanya kajian investasi yang memadai. Di sisi lain, kajian investasi baru dilakukan oleh Luhur setelah pembelian pada 27 November 2012 ke Direksi PT Pertamina.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ungkapnya.

PU juga menyebut Luhur bersama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma. Pengkajian dilakukan dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto