tirto.id - Kejaksaan Agung membantah adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," ucap Kepala Pusat Peneranrangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Dia menerangkan di Kejaksaan sendiri penanganan kasus Petral berada pada periodisasi 2008 hingga 2015. Sedangkan di KPK, penanganan perkaranya pada 2009 hingga 2015. Anang pun menegaskan bahwa penanganan di Kejaksaan Agung ini berdasarkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik).
"Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau engga salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," ujar Anang.
Dijelaskan Anang, kasus Petral ini juga merupakan pengembangan perkara dari korupsi pengelolaan minyak mentah. Bahkan, dia menyebut tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pengusaha Riza Chalid di kasus ini.
"Kita lihat periodisasinya kan, nanti jabatan akan berkaitan gitu. Sepertinya ya (ada kaitannya dengan Riza Chalid), sepertinya. Nanti kita lihat," ungkap Anang.
Ditambahkan dia, sejumlah saksi di kasus korupsi pengelolaan minyak mentah sudah dilakukan pemeriksaan. Meskipun Anang tak merinci berapa jumlahnya.
Pemeriksaan, kata Anang, telah dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi yang mengetahui proyek ini. Dia pun enggan berandai-andai apakah adanya kemungkinan penetapan tersangka kedua kali di kasus ini.
"Saya enggak tahu pastinya, cuma ada sebagian dari berkas perkara yang berjalan, ada beberapa diminta keterangan sebagai saksi untuk saat ini. Untuk saat ini sebagai saksi semua," kata Anang.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan Kejagung) telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Langkah ini dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) lebih dulu.
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan [ke KPK]," kata Setyo saat Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).
Setyo juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga pemberantasan korupsi di Singapura.
Menurut Setyo, hasil koordinasi tersebut sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak penegak hukum di negara lainnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































