tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Hingga saat ini, disebut pelimpahan itu masih dikoordinasikan.
"Untuk saat ini kami tunggu dulu kebijakan secara resmi saja dan pada prinsipnya Kejaksaan dan KPK sesama APH (aparat penegak hukum), kita saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/11/2025).
Dia menerangkan dalam penanganan kasus ini yang lebih utama proses hukumnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Dan ini paralel juga melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dari peristiwa pidana tersebut nantinya untuk kepentingan rakyat dan negara RI," ungkap Anang.
Anang menyampaikan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memang dalam hal ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sudah juga dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Anang menerangkan sudah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Dia menegaskan yang harus diutamakan dalam penanganan perkara Petral ini adalah perbaikan tata kelola minyak.
"Yang lebih utama lagi ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat dan dirasakan buat rakyat," pungkas Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































