Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Rekayasa Jual Beli Minyak di Kasus Petral

Perkara rasuah Petral ini telah merugikan keuangan negara mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

KPK Usut Dugaan Rekayasa Jual Beli Minyak di Kasus Petral
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkaian transaksi jual beli minyak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami adanya dugaan pembelian minyak oleh Pertamina melalui Petral, yang tidak dilakukan secara langsung dengan perusahaan minyak negara atau national oil company (NOC) melainkan melalui perantara.

"Yang punya minyak ini adalah pihak ketiga," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Jumat (21/11/2025).

Asep menjelaskan sepulang dari Singapura, tim penyidik mengatakan pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peraturan yang menyebut Petral sebagai perwakilan dari Pertamina untuk melakukan trading minyak melalui pihak ketiga, telah diubah.

Dalam aturan baru, kata dia, telah ditegaskan jual beli minyak bisa langsung dilakukan oleh Petral sebagai NOC dari Indonesia kepada NOC negara lain, tanpa melakukan pihak ketiga atau broker.

"Anggaplah, kalau dari Malaysia belinya, berarti dari Petronas, kan, begitu, dari Petronas ke orang, ke broker ini, kemudian baru dibeli sama Petral. Nah, karena tata kelolanya ini malah melalui pihak ketiga, kemudian diubah lah supaya bisa langsung ke NOC," ucap Asep.

"Jadi NOC ke NOC, dari national oil company-nya Indonesia, kemudian ke national oil company-nya si penghasil minyak, seperti itu," tambahnya.

Namun, kata Asep, seiring berjalannya waktu, aturan tersebut malah memperpanjang rantai distribusi. Terlebih, Asep menyebut, jual beli minyak antar NOC hanya tertuang dalam bentuk dokumen. Sementara, jual beli minyak tetap dilakukan melalui pihak ketiga.

Dengan pembelian minyak melalui perantara atau pihak ketiga, membuat harga menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, Asep menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan badan antikorupsi di tiap negara yang berkaitan dengan perkara ini.

Dia menegaskan pihaknya akan terus menelusuri apakah Petral yang mewakili Pertamina benar melakukan pembelian minyak secara langsung terhadap NOC di Malaysia, Arab Saudi, dan sejumlah negara lainnya.

"Apakah langsung dengan Petronas atau tidak? Atau ternyata itu hanya dokumen saja. Nah, apakah langsung dengan Arab misalkan dengan Aramco atau tidak. Nanti kita akan kerja sama tentunya dengan beberapa, karena minyak itu tidak hanya dari negara-negara yang tadi disebutkan. Tentu juga dari negara-negara penghasil minyak ya, beberapa tempat itu yang sedang kita dalami seperti itu," tutur Asep.

Sementara, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan perkara ini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Estimasinya disebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Setyo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga pemberantasan korupsi di Singapura.

Menurut Setyo, hasil koordinasi tersebut sangat positif. Bahkan, KPK juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak pengajuan hukum di negara lainnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama