tirto.id - Tersangka Halim Kalla selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, di Bareskrim Polri pukul 20.00 WIB, (20/11/2025) malam. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, Halim Kalla tak tampak terlihat melewati lobi Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan tim penyidik, dia mengenakan pakaian batik biru dan menjawab pertanyaan yang diberikan.
"Selesai pemeriksaan dengan 50 pertanyaan," ucap Direktur Penindakan Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto, kepada reporter Tirto, dikutip Jumat (21/11/2025).
Totok mengungkap kepada tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal ini sebagaimana pemeriksaan tersangka lainnya yang juga tidak langsung ditahan.
"Sudah (pulang) ya," ungkap Totok.
Pemeriksaan Halim Kalla ini kali pertama usai penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, ini panggilan kedua setelah yang pertama tidak dihadiri dengan alasan kesehatan.
Dalam kasus ini juga sudah ada tiga tersangka lain, yakni Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009, dan Dirut PT BRN berinisial RR. Keempat tersangka yang ditetapkan hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































