tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus mencari dugaan peristiwa pidana terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan korupsi ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Dia mengaku miris dengan adanya dugaan korupsi di BPKH.
"Tentu ini menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dengan penyelenggaraan haji juga," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Budi menyebut baik BPKH maupun Kementerian Agama mendukung penuh terhadap proses penanganan perkara yang tengah dilakukan oleh KPK.
Kata Budi, adanya dugaan korupsi ini menjadi tugas bersama antara KPK dan institusi terkait untuk berbenah dengan lebih serius terkait tata kelola penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa dugaan korupsi di BPKH ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024 yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dia menyebut, KPK akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggal, akomodasi, dan makanan haji terkait kasus ini. Kata Asep, pihaknya mendapatkan informasi soal penggunaan dana pengirim barang jemaah haji yang dimobilisasi. Asep menyebut, KPK juga akan mendalami soal proses bidding atau lelang fasilitas bagi jemaah haji di Arab Saudi.
"Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia, mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu," kata Asep.
Sementara, BPKH mengklaim akan kooperatif termasuk dalam memberikan data dan informasi untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK ini.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, turut merespons soal isu dugaan korupsi pada pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 H. Dia menjelaskan BPKH memang memiliki anak perusahaan di Arab Saudi bernama BPKH Limited.
Namun, Fadlul memastikan bahwa anak perusahaan ini bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan penerimaan, pengangkutan, penanganan dan pengawasan terhadap barang jemaah haji. Katanya, BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
Sesuai kontrak yang berlaku, kata Fadlul, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Menurutnya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.
Terlebih, kata Fadlul, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen. Katanya, dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































