tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak terhadap eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi bukan merupakan bagian dari bersih-bersih Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka (inisiatif) sendiri. Yang kita ini adalah … ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu,” katanya, usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Purbaya memasrahkan proses hukum kasus dugaan korupsi di DJP ini kepada Kejagung. Tidak hanya itu, ia juga mengonfirmasi bahwa beberapa pegawai DJP telah dipanggil oleh Kejagung untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty ini.
“Saya sih nggak ada (koordinasi permintaan data). Tapi, yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan. Kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir, biar aja (penyelidikan) kasus ini berjalan,” sambung dia.
Sementara itu, Purbaya menilai, kasus dugaan korupsi ini barangkali bermula dari ketidakakuratan penilaian pemberian tax amnesty kepada wajib pajak. Namun, ia enggan memberi komentar terkait siapa saja pihak-pihak yang diduga kong-kalikong dengan pihak-pihak terkait yang kini telah dicegah Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) untuk ke luar negeri.
“Mungkin ada beberapa beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat. Saya nggak tahu, biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusma, mengonfirmasi adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total lima orang yang dicegah ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Dalam data pencegahan di Imigrasi, tercatat alasan pencegahan adalah korupsi. Jenis pencegahannya berstatus reguler dan bersifat aktif.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































