tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas menanggapi permintaan legalisasi usaha thrifting atau penjualan baju bekas impor. Ia menyatakan akan menghentikan peredaran barang ilegal tanpa memedulikan pelaku usahanya.
"Saya nggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan," kata Purbaya di The Westin Hotel, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Terkait potensi dampak ekonomi terhadap pedagang, Purbaya menekankan pentingnya melindungi pasar domestik untuk pelaku usaha dalam negeri. Ia menyoroti porsi permintaan domestik yang mencapai 90 persen dari potensi ekonomi Indonesia.
"Kalau yang domestik yang 90 persennya dikuasai asing, apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang rakyat kita semua," ujarnya.
Karena itu, Purbaya mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal. Menurutnya, mekanisme pasar akan menentukan kualitas suatu barang.
"Nanti pedagang juga kalau mereka cukup cerdas manage dagangnya bisa shift-kan ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli," ucapnya.
Kebijakan tegas terhadap barang ilegal ini ia analogikan seperti kasus Al Capone, gangster legendaris Amerika Serikat yang akhirnya ditangkap karena pelanggaran perpajakan, bukan karena kejahatan utamanya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting, Rifai Silalahi, melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Rifai meminta agar keberlangsungan usaha thrifting yang selama ini dianggap ilegal dapat dilegalkan.
Dalam rapat dengan BAM DPR, Rabu (19/11/2025), Rifai menyatakan sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha thrifting. Ia meminta pemerintah tidak mematikan usaha tersebut, melainkan memberikan solusi.
"Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan, kenapa di negara maju bisa dilegalkan, di kita tidak?" ujar Rifai.
Alternatif lain, ia meminta agar impor baju bekas dibatasi dengan kuota, bukan dihentikan total seperti rencana pemerintah.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































