tirto.id - Kementerian Keuangan tengah menghitung kemungkinan penambahan kebijakan pengamanan perdagangan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard dan bea masuk antidumping (BMAD).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, penghitungan penambahan kebijakan BMTP dan BMAD ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran impor barang-barang ilegal.
“Jadi, Pak Febrio (Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal) sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk di industri domestik,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, perlindungan pemerintah terhadap industri manufaktur dalam negeri, khususnya industri tekstil, dilakukan melalui penataan impor ballpress atau baju bekas ilegal, kawasan berikat, hingga pemberlakuan bea masuk, baik BMTP maupun BMAD.
Sementara itu, untuk industri hasil tembakau (IHT), stabilitas kinerja dijaga dengan tidak menaikkan cukai dan memperkuat penegakan hukum terhadap produk ilegal.
“Kalau ilegal, itu artinya ilegal, konsepnya itu kepatuhan. Jadi, kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang ilegal. Dengan demikian, yang dilakukan oleh (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai itu adalah penegakan hukum, bekerja sama dengan APH (aparat penegak hukum). Itu untuk mengendalikan rokok ilegal,” jelas Dirjen SEF, Febrio Kacaribu, dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, perlindungan juga ditingkatkan terhadap sektor otomotif yang kini masih dalam tekanan. Menurut Menteri Keuangan Purbaya, tantangan berat di sektor manufaktur terjadi akibat overcapacity atau kelebihan kapasitas produksi di Tiongkok dan persaingan harga yang semakin ketat.
“Namun, industri nasional tetap fokus menjaga daya saing. Industri spare part kita kan sebagian besar menyuplai pabrik-pabrik besar di sini. Jadi, itu juga menghadapi persaingan yang ketat,” papar dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































