Menuju konten utama

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Selain Ken Dwijugiasteadi, ada empat orang lainnya juga yang dicekal. Simak selengkapnya.

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi adanya pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Total lima orang yang dicegah ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11/2025).

Kelima orang yang dicekal, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Dalam data pencegahan di Imigrasi, tercatat alasan pencegahan adalah korupsi. Jenis pencegahannya berstatus reguler dan bersifat aktif.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna; Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo ihwal pencegahan kelima orang itu. Kendati demikian, tidak ada jawaban mengenai peran kelima orang itu hingga dilakukan pencegahan.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.

"Ya, tapi, kan, dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Anang menjelaskan hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.

Anang mengonfirmasi sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa memerinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama