Menuju konten utama

Sidang Kasus CPO: Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk

Majelis hakim beralasan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah cermat.

Sidang Kasus CPO: Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dkk
Kuasa hukum dari korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sekaligus terdakwa dalam kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO) Marcella Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi dari kuasa hukum korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Marcella Santoso. Hal itu disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Diketahui bahwa Marcella merupakan terdakwa dalam kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil).

Bersamaan dengan Marcella, majelis hakim juga menolak eksepsi dari Ariyanto yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dari ketiga korporasi minyak goreng tersebut.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa Ariyanto tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Dalam amarnya, majelis hakim beralasan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah cermat dan menjelaskan konstruksi tindak pidana.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Marcella Santoso dan atas nama Terdakwa Ariyanto tersebut," kata hakim Effendi.

Usai jeda skors sidang, majelis hakim juga membacakan putusan sela bagi terdakwa Junaedi Saibih yang juga merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi minyak goreng, Tian Bahtiar selaku eks Direktur Jak TV, Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer dan M Syafei yang merupakan perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Junaedi Saibih tidak diterima," kata Hakim Effendi saat membacakan putusan sela milik Junaedi Saibih.

Sama seperti putusan milik Marcelaa dan Ariyanto Bakri, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Junaedi Saibih," ujar Hakim Effendi.

Diberitakan sebelumnya bahwa Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto